Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan jajaran aparat kepolisian, hingga saat ini masih terus memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta pada waktu-waktu tertentu di beberapa wilayahnya guna mengatasi kemacetan. Lantas apakah Sabtu Minggu ada ganjil genap? Simak peraturan selengkapnya berikut ini, yuk.
Penerapan ganjil genap dinilai menjadi cara yang paling optimal di dalam mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi hampir setiap harinya. Berkat peraturan ini diharapkan jumlah kendaraan di jalan akan akan menurun sehingga bisa mempercepat arus lalu lintas.
Karena dilakukan pada jam-jam tertentu, kendaraan roda emoat atau lebih yang berpelat nomor ganjil maupun genap harus menyesuaikan tanggal di hari tersebut jika tidak sesuai maka dapat ditilang. Sehingga untuk dapat melintas mereka harus menunggu sampai aturan tersebut berakhir. Namun apabila tidak memiliki waktu untuk menunggu, maka disarankan untuk memilih transportasi umum.
Perlu diingat bahwa peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta dilakukan sebanyak dua kali yakni saat pagi dan juga sore hari. Kedua waktu tersebut dinilai sebagai puncak kepadatan arus lalu lintas di DKI sehingga perlu mendapatkan perhatian yang khusus.
Apakah Sabtu Minggu Ada Ganjil Genap?
Di akhir pekan hari ini, Sabtu (16/9/2023) dan Minggu (17/9/2023) peraturan pembatasan kendaraan roda empat ataupun lebih dengan skema ganjil genap ini tidak akan berlaku. Sebab kebijakan ganjil genap untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih lainnya di Jakarta hanya berlaku di hari kerja yakni Senin sampai Jumat.
Selain itu, di tanggal merah atau hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta juga tidak akan berlaku. Terkait jadwal penerapan aturan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore sampai malam hari.
Adapun sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara untuk sesi kedua sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Di luar jam-jam iti kendaraan bernomor polisi ganjil tetap dapat melintas di jalan-jalan yang masuk dalam daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Sebagai informasi tambahan, aturan tersebut tidak berlaku untuk pengguna mobil listrik. Sebab pemerintah DKI akan memberi kelonggaran bagi kendaraan listris sebagai dukungan atas rencana pemerimtah terhadap pertumbuhan mobil elektrifikasi.
Baca Juga: Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta:
• Mobil listrik
• Kendaraan TNI-Polri
• Ambulans
• Pemadam kebakaran
Berita Terkait
-
Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
-
BREAKING NEWS! Malam Ini, Museum Nasional Indonesia Kebakaran
-
Tinjau RTH Kalijodo Usai Direvitalisasi, Heru Budi Berharap Bisa Dimanfaatkan Warga
-
Hari Ini Malam Minggu Apa dalam Kalender Jawa? Patuhi Pantangan Ini Agar Tak Sial!
-
Link Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis, Segera Pesan Sebelum Kehabisan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf