Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan jajaran aparat kepolisian, hingga saat ini masih terus memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta pada waktu-waktu tertentu di beberapa wilayahnya guna mengatasi kemacetan. Lantas apakah Sabtu Minggu ada ganjil genap? Simak peraturan selengkapnya berikut ini, yuk.
Penerapan ganjil genap dinilai menjadi cara yang paling optimal di dalam mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi hampir setiap harinya. Berkat peraturan ini diharapkan jumlah kendaraan di jalan akan akan menurun sehingga bisa mempercepat arus lalu lintas.
Karena dilakukan pada jam-jam tertentu, kendaraan roda emoat atau lebih yang berpelat nomor ganjil maupun genap harus menyesuaikan tanggal di hari tersebut jika tidak sesuai maka dapat ditilang. Sehingga untuk dapat melintas mereka harus menunggu sampai aturan tersebut berakhir. Namun apabila tidak memiliki waktu untuk menunggu, maka disarankan untuk memilih transportasi umum.
Perlu diingat bahwa peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta dilakukan sebanyak dua kali yakni saat pagi dan juga sore hari. Kedua waktu tersebut dinilai sebagai puncak kepadatan arus lalu lintas di DKI sehingga perlu mendapatkan perhatian yang khusus.
Apakah Sabtu Minggu Ada Ganjil Genap?
Di akhir pekan hari ini, Sabtu (16/9/2023) dan Minggu (17/9/2023) peraturan pembatasan kendaraan roda empat ataupun lebih dengan skema ganjil genap ini tidak akan berlaku. Sebab kebijakan ganjil genap untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih lainnya di Jakarta hanya berlaku di hari kerja yakni Senin sampai Jumat.
Selain itu, di tanggal merah atau hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta juga tidak akan berlaku. Terkait jadwal penerapan aturan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore sampai malam hari.
Adapun sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara untuk sesi kedua sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Di luar jam-jam iti kendaraan bernomor polisi ganjil tetap dapat melintas di jalan-jalan yang masuk dalam daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Sebagai informasi tambahan, aturan tersebut tidak berlaku untuk pengguna mobil listrik. Sebab pemerintah DKI akan memberi kelonggaran bagi kendaraan listris sebagai dukungan atas rencana pemerimtah terhadap pertumbuhan mobil elektrifikasi.
Baca Juga: Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta:
• Mobil listrik
• Kendaraan TNI-Polri
• Ambulans
• Pemadam kebakaran
Berita Terkait
-
Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
-
BREAKING NEWS! Malam Ini, Museum Nasional Indonesia Kebakaran
-
Tinjau RTH Kalijodo Usai Direvitalisasi, Heru Budi Berharap Bisa Dimanfaatkan Warga
-
Hari Ini Malam Minggu Apa dalam Kalender Jawa? Patuhi Pantangan Ini Agar Tak Sial!
-
Link Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis, Segera Pesan Sebelum Kehabisan!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil