Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan jajaran aparat kepolisian, hingga saat ini masih terus memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta pada waktu-waktu tertentu di beberapa wilayahnya guna mengatasi kemacetan. Lantas apakah Sabtu Minggu ada ganjil genap? Simak peraturan selengkapnya berikut ini, yuk.
Penerapan ganjil genap dinilai menjadi cara yang paling optimal di dalam mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi hampir setiap harinya. Berkat peraturan ini diharapkan jumlah kendaraan di jalan akan akan menurun sehingga bisa mempercepat arus lalu lintas.
Karena dilakukan pada jam-jam tertentu, kendaraan roda emoat atau lebih yang berpelat nomor ganjil maupun genap harus menyesuaikan tanggal di hari tersebut jika tidak sesuai maka dapat ditilang. Sehingga untuk dapat melintas mereka harus menunggu sampai aturan tersebut berakhir. Namun apabila tidak memiliki waktu untuk menunggu, maka disarankan untuk memilih transportasi umum.
Perlu diingat bahwa peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta dilakukan sebanyak dua kali yakni saat pagi dan juga sore hari. Kedua waktu tersebut dinilai sebagai puncak kepadatan arus lalu lintas di DKI sehingga perlu mendapatkan perhatian yang khusus.
Apakah Sabtu Minggu Ada Ganjil Genap?
Di akhir pekan hari ini, Sabtu (16/9/2023) dan Minggu (17/9/2023) peraturan pembatasan kendaraan roda empat ataupun lebih dengan skema ganjil genap ini tidak akan berlaku. Sebab kebijakan ganjil genap untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih lainnya di Jakarta hanya berlaku di hari kerja yakni Senin sampai Jumat.
Selain itu, di tanggal merah atau hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta juga tidak akan berlaku. Terkait jadwal penerapan aturan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore sampai malam hari.
Adapun sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara untuk sesi kedua sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Di luar jam-jam iti kendaraan bernomor polisi ganjil tetap dapat melintas di jalan-jalan yang masuk dalam daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Sebagai informasi tambahan, aturan tersebut tidak berlaku untuk pengguna mobil listrik. Sebab pemerintah DKI akan memberi kelonggaran bagi kendaraan listris sebagai dukungan atas rencana pemerimtah terhadap pertumbuhan mobil elektrifikasi.
Baca Juga: Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta:
• Mobil listrik
• Kendaraan TNI-Polri
• Ambulans
• Pemadam kebakaran
Berita Terkait
-
Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
-
BREAKING NEWS! Malam Ini, Museum Nasional Indonesia Kebakaran
-
Tinjau RTH Kalijodo Usai Direvitalisasi, Heru Budi Berharap Bisa Dimanfaatkan Warga
-
Hari Ini Malam Minggu Apa dalam Kalender Jawa? Patuhi Pantangan Ini Agar Tak Sial!
-
Link Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis, Segera Pesan Sebelum Kehabisan!
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!