Suara.com - Berkas perkara guru privat cabul berinisial SO (40) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Pantauan Suara.com, SO yang mengenakan kacamata dan mengenakan kaos berkelir hitam ini terlihat gelagapan saat proses pemberkasan di dalam ruang pemeriksaan Kejari Jakarta Barat (Jakbar).
"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas P21 dari kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru les," kata Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakbar Sunarto mengatakan, sejumlah barang bukti telah mencukupi dalam perkaranya.
"Barang bukti HP, hasil visum, dan live stream dari HP tersangka, sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami bisa layak P21," ungkapnya.
Sunarto mengatakan, dari hasil visum ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam alat vital korban.
"Hasil visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," paparnya.
Tersangka SO dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 atau 82 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ini Tampang Guru Ngaji Cabul di Cianjur, Tega Gagahi Santri Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia