Suara.com - Kabar baik untuk Anda yang ingin masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi, karena melalui akun resminya di Instagram KPK mengumumkan pembukaan formasi dalam instansinya. Informasi seputar formasi CPNS 2023 KPK bisa Anda cermati di sini, lengkap dengan syarat dan jabatan yang dibuka.
Berapa formasi CPNS 2023 KPK yang dibuka? Dalam unggahan di Instagram resminya, KPK menuliskan setidaknya terdapat 214 formasi yang dibuka untuk seleksi CPNS KPK.
Proses ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024 melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Lalu Apa Syarat?
Untuk syaratnya sendiri terdapat pada slide kelima pada konten tersebut. Berikut syarat lengkap untuk turut serta dalam seleksi CPNS KPK 2023.
- Merupakan WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik indonesia
- Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 353 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik indonesia, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Pelamar formasi ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ lulusan dalam negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT
- Pelamar formasi ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ lulusan luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
- Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah atau semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tipikor
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana dan Diploma III
19 Formasi CPNS 2023 KPK
Terdapat 19 formasi jabatan yang dibuka, dengan rincian sebagai berikut.
- Biro Hukum, 3 formasi
- Direktorat Jejaring Pendidikan, 15 formasi
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, 9 formasi
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikoripsi, 10 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan peran Serta Masyarakat, 38 formasi
- Direktorat Monitoring, 4 formasi
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, 3 formasi
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, 33 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, 37 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, 5 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, 4 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, 26 formasi
- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, 1 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data, 3 formasi
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, 5 formasi
- Sekretariat Dewan pengawas, 6 formasi
Itu tadi sekilas tentang formasi CPNS 2023 KPK, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Vladimir Putin Dukung Mojtaba Khamenei, Pastikan Rusia Tetap Jadi Mitra Iran
-
Mendagri Larang Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Saat Lebaran, Pramono: Saya di Jakarta Saja
-
Harga Minyak Tembus 100 Dolar, DPR Dukung Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Lebaran
-
BRIN Temukan Spesies Baru Keong Dayangmerindu, Hanya Ada di Sumatera Selatan
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Sikat Terminal Bayangan di Pasar Rebo, Petugas Gabungan Beri Sanksi ke 6 Bus AKAP Bandel
-
Mojtaba Khamenei Resmi Pimpin Iran, Hezbollah: Musuh-musuh Iran Akan Gemetar
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Puan Maharani: Harus Evaluasi, Apakah Biaya Politik Terlalu Mahal?
-
Begini Cara Kerja Drone MQ-9 Reaper AS yang Ditembak Jatuh Militer Iran