Suara.com - Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka. Namun tak sedikit pendaftar yang minder dengan tinggi badan mereka hingga membatalkan niatnya untuk mendaftar. Apakah ada formasi CPNS 2023 tanpa syarat tinggi badan?
Mulai 20 September 2023 kemarin, pendaftaran CPNS telah dibuka. Beberapa formasi juga sudah bisa dilihat kualifikasinya. Nyatanya, tidak semua instansi mengharuskan kriteria tinggi badan tertentu. Ada formasi CPNS 2023 tanpa syarat tinggi badan yang dapat anda pilih.
Bahkan beberapa diantaranya lulusan SMA sederajat dapat melamar lowongan CASN tersebut. Contohnya adalah beberapa instansi berikut ini.
Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan
Berikut ini ada beberapa formasi CPNS 2023 tanpa syarat tinggi badan yang perlu Anda ketahui. Mari simak satu per satu!
1. Kejaksaan Agung RI
Formasi Pengadministrasian Penanganan Perkara pada Kejaksaan Agung RI merupakan salah satu formasi tanpa syarat tinggi badan. Formasi ini lebih mengutamakan kemampuan administrasi dan kecakapan dalam menangani perkara hukum.
2. Kementerian Pertanian
Pada instansi ini formasi Paramedik karantina hewan, pemeriksa karantina tumbuhan, dan pengelola instalasi ternak tidak ada syarat minimal tinggi badan bagi pelamar.
Baca Juga: Cara Ubah Background Foto Jadi Merah Online untuk CPNS 2023
3. Kementerian Dinas Perhubungan
Formasi CPNS 2023 yang dibuka pada instansi ini yaitu teknisi sarana dan prasarana, penguji kendaraan bermotor, dan teknisi peralatan listrik.
4. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
BASARNAS membuka formasi yang beragam seperti Nahkoda Kapal, Kelasi, Juru Mudi, dan Juru Minyak.
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instansi ini membuka formasi Pengendalian Ekosistem sebagai formasi yang tidak mensyaratkan tinggi badan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal