Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 20 September 2023 kemarin. Kumpulan lowongan CPNS dan PPPK ini terbuka mulai lulusan SMA/ sederajat.
Melansir sscasn.bkn.go.id Kamis (21/9/2023) lowongan untuk jenjang SMA hanya tersedia untuk formasi PPPK. Namun lowongan untuk CPNS tidak dibuka. Berikut adalah lowongan PPPK SMA yang bisa dipilih dengan gaji di atas Rp6 juta per bulan.
1. PEMULA - PENGAMAT GUNUNG API, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2. PEMULA - TEKNISI AKUAKULTUR, Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. PEMULA - TEKNISI KESEHATAN IKAN, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kemudian untuk PPPK dengan gaji mulai Rp4 juta per bulan adalah sebagai berikut.
1. PEMULA - PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN, Pemerintah Kab. Madiun
2. PEMULA - ASISTEN TEKNISI SIARAN, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Selanjutnya adalah PPPK dengan gaji mulai Rp3 juta per bulan rinciannya sebagai berikut.
Baca Juga: Minat Seleksi CPNS Turun Gara-gara Aturan Tunjangan Dihapus, Benarkah?
1. PEMULA - ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP, Pemerintah Kota Bima
2. PEMULA - PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN, Pemerintah Kota Bima
3. PEMULA - TEKNISI AKUAKULTUR, Pemerintah Kab. Sukamara
4. PEMULA - PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR, Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
5. PEMULA - PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR, Pemerintah Kota Ternate
6. PEMULA - PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN, Pemerintah Kota Ternate
7. PEMULA - PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN, Pemerintah Kota Ternate
8. PEMULA - PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN, Pemerintah Kota Ternate
9. PEMULA - TEKNISI AKUAKULTUR, Pemerintah Kota Ternate
10. PEMULA - PENGAMAT TERA, Pemerintah Kota Ternate
11. PEMULA - TEKNISI PERKEBUNRAYAAN, Pemerintah Kab. Tojo Una Una
12. PEMULA - PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR, Pemerintah Kab. Mandailing Natal
Demikian lowongan PPPK SMA dengan gaji di atas Rp3 juta per bulan. Beberapa lowongan lain yang tidak tercantum menawarkan gaji lebih rendah. Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi PPPK berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratan Administrasi
1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)
2. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)
3. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- (Wajib)
4. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- (Wajib)
5. Ijazah Asli atau bagi lulusan luar negeri melampirkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
6. Transkrip Nilai Asli atau bagi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
7. Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, yang ditandatangani dan dicap oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) tahun (Ketentuan dapat dilihat pada KepmenPAN-RB No. 648 Tahun 2023) (Wajib)
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Simak Ketentuan Lengkap Swafoto dan Foto Formal untuk CPNS dan PPPK 2023
-
7 Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan, Lulusan SMA Bisa Mendaftar
-
Cara Ubah Background Foto Jadi Merah Online untuk CPNS 2023
-
3 Cara Compress Foto 100 KB Online Sebagai Syarat Daftar CPNS 2023
-
Minat Seleksi CPNS Turun Gara-gara Aturan Tunjangan Dihapus, Benarkah?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran
-
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Sasar Pelaku Usaha
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo