Suara.com - Meterai elektronik atau E-Meterai menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Lantas, bagaimana cara pembayaran dan membubuhkan E-Meterai?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, E-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu.
Biaya E-Meterai juga telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebesar Rp 10.000 untuk nominal E-Meterai yang sama.
Cara Membayar dan Menggunakan E-Materai
Dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, dokumen-dokumen penting seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran akan membutuhkan E-Meterai dalam proses unggah dokumen tersebut. E-Meterai juga akan dipakai dalam tahap pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk menggunakan E-Meterai Anda perlu melakukan pembelian E-Meterai melalui website resmi E-Meterai atau bisa melalui distributor resmi.
Cara Registrasi Akun
- Kunjungi website resmi E-Meterai di https://e-meterai.co.id
- Klik menu "DAFTAR"
- Pilih salah satu jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
- Unggah KTP Anda dengan ukuran file maksimal 1 MB.
- Isi data diri secara lengkap dan unggah dokumen lainnya
- Masukan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS atau e-mail
- Verifikasi akun telah berhasil.
Cara Membeli dan Membayar E-Meterai
Jika Anda sudah berhasil membuat akun, silakan lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk cara pembayaran E-Meterai:
Baca Juga: Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
- Login pada laman https://e-meterai.co.id menggunakan alamat email dan password yang sudah terdaftar.
- Lengkapi captcha sesuai dengan gambar yang muncul
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui e-mail Anda
- Setelah itu pilih menu “Pembelian" pada halaman utama.
- Masukkan jumlah yang ingin dibeli, setelah itu klik “Bayar.”
- Total tagihan atau invoice akan muncul secara langsung.
- Lalu pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
- Klik “Lanjut,” dan lakukan pembayaran
- Bayar sesuai metode yang Anda pilih hingga nantinya muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".
Cara Membubuhkan E-Meterai
- Masuk ke laman resmi di https://e-meterai.co.id
- Klik “BELI E-METERAI,” lalu login dengan akun Anda
- Pilih “pembubuhan” jika Anda sudah memiliki E-Materai
- Masukkan informasi dokumen yang diminta (tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen)
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Tempatkan E-Meterai sesuai dengan pedoman.
- Klik ‘Bubuhkan Materai’, lalu ‘Yes.'
- Setelah itu masukkan PIN untuk menyelesaikan proses pembubuhan.
- Terakhir silakan unduh dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai.
Tiga jenis pengguna yang dimaksud dalam tahap registrasi akun, di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Personal, yaitu pengguna yang bersifat individu atau pribadi.
- Enterprise, yaitu pengguna dalam bentuk organisasi/instansi yang bukan termasuk dalam pemungut.
- Wholesale, yaitu pengguna yang bertindak sebagai distributor resmi materai elektronik untuk menjualnya kembali.
Itulah informasi penting seputar cara pembayaran dan membubuhkan E-Meterai untuk CPNS 2023 yang menarik untuk disimak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Mengatasi Webcam.js Error di SSCASN untuk Chrome dan Mozilla
-
Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Antiribet!
-
Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
-
Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini!
-
Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir