Suara.com - Meterai elektronik atau E-Meterai menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Lantas, bagaimana cara pembayaran dan membubuhkan E-Meterai?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, E-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu.
Biaya E-Meterai juga telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebesar Rp 10.000 untuk nominal E-Meterai yang sama.
Cara Membayar dan Menggunakan E-Materai
Dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, dokumen-dokumen penting seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran akan membutuhkan E-Meterai dalam proses unggah dokumen tersebut. E-Meterai juga akan dipakai dalam tahap pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk menggunakan E-Meterai Anda perlu melakukan pembelian E-Meterai melalui website resmi E-Meterai atau bisa melalui distributor resmi.
Cara Registrasi Akun
- Kunjungi website resmi E-Meterai di https://e-meterai.co.id
- Klik menu "DAFTAR"
- Pilih salah satu jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
- Unggah KTP Anda dengan ukuran file maksimal 1 MB.
- Isi data diri secara lengkap dan unggah dokumen lainnya
- Masukan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS atau e-mail
- Verifikasi akun telah berhasil.
Cara Membeli dan Membayar E-Meterai
Jika Anda sudah berhasil membuat akun, silakan lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk cara pembayaran E-Meterai:
Baca Juga: Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
- Login pada laman https://e-meterai.co.id menggunakan alamat email dan password yang sudah terdaftar.
- Lengkapi captcha sesuai dengan gambar yang muncul
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui e-mail Anda
- Setelah itu pilih menu “Pembelian" pada halaman utama.
- Masukkan jumlah yang ingin dibeli, setelah itu klik “Bayar.”
- Total tagihan atau invoice akan muncul secara langsung.
- Lalu pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
- Klik “Lanjut,” dan lakukan pembayaran
- Bayar sesuai metode yang Anda pilih hingga nantinya muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".
Cara Membubuhkan E-Meterai
- Masuk ke laman resmi di https://e-meterai.co.id
- Klik “BELI E-METERAI,” lalu login dengan akun Anda
- Pilih “pembubuhan” jika Anda sudah memiliki E-Materai
- Masukkan informasi dokumen yang diminta (tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen)
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Tempatkan E-Meterai sesuai dengan pedoman.
- Klik ‘Bubuhkan Materai’, lalu ‘Yes.'
- Setelah itu masukkan PIN untuk menyelesaikan proses pembubuhan.
- Terakhir silakan unduh dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai.
Tiga jenis pengguna yang dimaksud dalam tahap registrasi akun, di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Personal, yaitu pengguna yang bersifat individu atau pribadi.
- Enterprise, yaitu pengguna dalam bentuk organisasi/instansi yang bukan termasuk dalam pemungut.
- Wholesale, yaitu pengguna yang bertindak sebagai distributor resmi materai elektronik untuk menjualnya kembali.
Itulah informasi penting seputar cara pembayaran dan membubuhkan E-Meterai untuk CPNS 2023 yang menarik untuk disimak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Mengatasi Webcam.js Error di SSCASN untuk Chrome dan Mozilla
-
Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Antiribet!
-
Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
-
Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini!
-
Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas