Suara.com - Saat ini kita bisa melakukan pembayaran pajak motor secara online. Sudah tersedia aplikasi yang mmeanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan juga dari pangkalan data induk kependudukan. Jika kamu belum tahu cara bayar pajak motor online, simak caranya di bawah ini.
Sistem yang membantu kita membayar pajak motor online itu disebut SIGNAL singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa diunduh di Appstore dan Playstore. Setelah download dan menginstal aplikasi, lanjutkan dengan melakukan registrasi sebagai pengguna ke aplikasi tersebut.
Cara bayar pajak motor online melalui SIGNAL
Setelah melakukan registrasi di SIGNAL, kamu bisa membayar pajak motor secara online. Berikut cara bayar pajak motor online.
1. Daftarkan terlebih dahulu data kendaraan dengan cara sebagai berikut:
- buka aplikasi dan buka menu tambah data kendaraan bermotor
- pilih kendaraan atas nama sendiri
- masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor kamu
- masukkan lima digit terakhir nomor rangka
2. Pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL
Dapatkan terlebih dahulu kode bayar agar bisa membayar pajak motor online. Kode bayar bisa diperoleh setelah kamu melakukan pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL. Cara melakukan pengesahan adalah sebagai berikut:
- Pilih NRKB, klik "lanjut"
- Informasi SKK Pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKB
- Masukkan alamat pengiriman
- Selanjutnya akan muncul rekap biaya yang harus dibayarkan, klik "lanjut"
- Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, silahkan pilih cara pembayaran yang tepat untuk kamu
- Akan muncul kode bayar beserta jumlah yang harus dibayarkan.
- Klik "lanjut", maka cara pembayaran akan tampil.
Baca Juga: Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
3. Cara bayar pajak motor online
Setelah mendapatkan kode bayar, kamu bisa klik "lanjut" untuk melakukan pembayaran. Langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pembayaran pajak motor online adalah sebagai berikut:
- Klik "lanjut proses pembayaran'.
- Muncul notifikasi generatekode bayar, klik 'lanjut'
- Pilih salah satu bank, klik 'lanjut'
- Tampil cara pembayaran. Kamu bisa melakukan pembayaran di bank dengan cara transfer atau langsung datang ke teller di bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan lain sebagainya. Kalau sudah menemukan bank yang tepat untukmu, klik 'lanjut'.
- Silahkan lakukan transfer dan proses pembayaran akan dinyatakan berhasil setelah kamu melakukan pembayaran.
Demikian itu cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
-
Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini!
-
3 Cara Setting Boundaries yang Sehat dalam Pernikahan, Minim Konflik!
-
KPU Tak Coret Bacaleg Artis Diduga Promosi Judi Online, Analis: Sudah Kebaca, Takkan Ada Koreksi
-
6 Cara Meningkatkan Kualitas Hubungan Pertemanan, Terapkan!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan