Suara.com - Pendaftaran CPNS 2023 telah resmi dibuka pada 20 September 2023. Nah bagi yang akan daftar ke instansi Badan Intelijen Negara (BIN), simak berikut ini formasi CPNS BIN 2023 lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 untuk semua instansi akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Adapun salah satu instansi yang turut berpartisipasi yaitu BIN (Badan Intelijen Negara) turut.
BIN telah menyediakan berbagai formasi untuk para pelamar CPNS 2023. Nah untuk selengkapnya, berikut ini formasi CPNS BIN 2023 lengkap dengan syarat dan cara daftarnya yang perlu diketahui pelamar.
Untuk seleksi CPNS 2023, Formasi yang disediakan oleh BIN tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) No 544 tahun 2023. Adapun rincian formasinya sebagai berikut.
- Ahli pertama - Agen Intelijen
- Ahli pertama - Analis Intelijen
- Ahli pertama - Penata Kelola Intelijen
- Ahli pertama - Pengawas Intelijen
- Ahli pertama - Pengembang Sistem Intelijen
- Klerek - Penengah Teknis Intelijen
- Klerek - Pengelola Administrasi Intelijen
- Klerek - Pengolah Data Intelijen
- Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen
- Terampil - Asisten Agen Intelijen
- Terampil - Asisten Penata Kelola Intelijen
Untuk lebih jelasnya, formasi BIN untuk CPNS 2023 ini bisa dilihat melalui link berikut ini: https://www.bin.go.id/Karir/Detail_Karir?x=5CE2BA2A-37F9-4563-9CE0-DD8950BE8BC6
Syarat Umum Daftar CPNS BIN 2023
Bagi yang akan mengikuti seleksi CPNS BIN 2023, pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah siap. Adapun syarat daftar CPNS BIN 2023 yakni seperti berikut ini.
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Baca Juga: Gimana Cara Kompres jpg Menjadi 200 kb untuk CPNS 2023? ikuti Panduan Ini
2. Tidak ada riwayat pidana penjara selama 2 tahun
3. Tidak ada riwayat diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta.
4. Bukan Calon PNS/TNI/POLRI.
5. Bukan bagian dari anggota partai politik
6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani rohani sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Berita Terkait
-
Gimana Cara Kompres jpg Menjadi 200 kb untuk CPNS 2023? ikuti Panduan Ini
-
Mengenal Apa Itu TMS CPNS 2023, Waspada Jika Muncul Status Ini!
-
3 Cara Memperbesar Ukuran Foto untuk SSCASN 2023 Agar Tidak Blur
-
Cara Pembayaran dan Membubuhkan E-Meterai CPNS 2023, Ini Aturannya!
-
Cara Mengatasi Webcam.js Error di SSCASN untuk Chrome dan Mozilla
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih