News / Nasional
Jum'at, 29 September 2023 | 20:08 WIB
Ibu korban perundungan di SMP Cimanggu bertemu pelaku di kantor polisi. [Tangkapan layar akun TikTok yunaapril3]

"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta,"sebutnya.

Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.

Kontributor : Ayuni Sarah

Load More