Suara.com - Nasib nahas dialami seorang pria paruh baya di Pinangsia Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Pria berumur 56 tahun berinisial JT harus kehilangan jari jempol kanannya akibat sabetan parang SBN (34).
Peristiwa tersebut dialami JT pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Selain ibu jari, korban alami luka robek pada perut dan dada kiri.
Kemudian luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan.
"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan. Motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Adhi menjelaskan, korban segera melaporkan insiden tersebut ke polsek setelah mengalami serangan. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Fredinan, pelaku dan kekasihnya, Putri telah berhubungan selama kurang lebih setahun.
Insiden ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di sebuah hall singing hotel pada hari sebelumnya. Sekira pukul 19.30 WIB, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku.
"Putri sini, mau enggak uang Rp 5 ribu. Nyanyi-nyanyi," kata Roland seraya mengikuti ucapan korban.
Mendengar pacarnya diejek oleh korban membuat pelaku kemudian tersinggung. Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB saat hall singing hotel tersebut akan tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku.
Baca Juga: Ayah dan Anak di Probolinggo Bacok Ibu Kandung Hingga Meninggal, Terungkap Motifnya
Roland mengungkapkan korban sempat memanggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi. Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar pukul 06.30 WIB. Korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang.
Situasi semakin memanas ketika pelaku melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang.
Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut Ujung Rt 01/05, Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya