Suara.com - Nasib nahas dialami seorang pria paruh baya di Pinangsia Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Pria berumur 56 tahun berinisial JT harus kehilangan jari jempol kanannya akibat sabetan parang SBN (34).
Peristiwa tersebut dialami JT pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Selain ibu jari, korban alami luka robek pada perut dan dada kiri.
Kemudian luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan.
"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan. Motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Adhi menjelaskan, korban segera melaporkan insiden tersebut ke polsek setelah mengalami serangan. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Fredinan, pelaku dan kekasihnya, Putri telah berhubungan selama kurang lebih setahun.
Insiden ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di sebuah hall singing hotel pada hari sebelumnya. Sekira pukul 19.30 WIB, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku.
"Putri sini, mau enggak uang Rp 5 ribu. Nyanyi-nyanyi," kata Roland seraya mengikuti ucapan korban.
Mendengar pacarnya diejek oleh korban membuat pelaku kemudian tersinggung. Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB saat hall singing hotel tersebut akan tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku.
Baca Juga: Ayah dan Anak di Probolinggo Bacok Ibu Kandung Hingga Meninggal, Terungkap Motifnya
Roland mengungkapkan korban sempat memanggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi. Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar pukul 06.30 WIB. Korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang.
Situasi semakin memanas ketika pelaku melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang.
Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut Ujung Rt 01/05, Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen
-
Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital
-
Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis
-
Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness