Suara.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diadili di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023.
"Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan dalam pesan singkatnya yang diterima Suara.com, Senin (2/10/2023).
Adapun berkas banding Mario Dandy terdaftar di PT DKI dengan nomor: 245/PID/2023/PT.DKI. Sedangkan permohonan banding Shane Lukas terdaftar dengan nomor: 246/PID/2023/PT.DKI.
Ketiga majelis hakim yang mengadili perkara banding Mario dan Shane yaitu Indah Sulistyowati, Tony Pribadi dan Sumpeno.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Pengajuan banding Mario itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Sementara Shane Lukas, langsung mengajukan banding usai divonis 5 tahun penjara di kasus yang sama. Shane diketahui mengajukan banding setelah mendengar vonis hakim pada (7/8/2023).
Berita Terkait
-
Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding
-
Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Keringanan!
-
Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Respons KPK Soal Putusan Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang
-
Alami Kemunduran Mental, Kecerdasan David Ozora Mundur Seperti Usia 5 Tahun Akibat Penganiayaan Mario Dandy
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran