Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar ganti rugi ke David Ozora, remaja yang menjadi korban penganiayaannya.
Di KPK, kendaraan itu juga menjadi salah satu materi dalam perkara tindak pidanan pencucian uang atau TPPU Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy.
"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan, yang saat ini masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Rabu (13/4/2023).
Dijelaskan Ali, satu barang bukti tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan sebanyak dua kali.
"Apakah nanti betul apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," tuturnya.
Ali menegaskan, KPK pada prinsipnya mengoptimalkan aset recovery atau pengembalian aset kekayaan negara yang telah dikorupsi.
"Semua harta, semua dari hasil tindak pidana korupsi baik itu gratifikasi, termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan. Yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," jelas dia.
Mobil Jeep Rubicon tersebut, merupakan kendaraan yang digunakan Mario mendatangi David untuk melakukan penganiayaan.
Terungkap bahwa kepemilikan kendaraan tersebut menggunakan nama orang lain, yaitu Ahmad Saefudin, seorang cleaning service, beralamat di sebuah gang sempit kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Ketum PAN Zulhas Bagi-bagi Duit Gocapan ke Warga, KPK: Itu Cara Curang!
Pada pemeriksaan sebelum berstatus sebagai tersangka, Rafael mengaku ke KPK, kendaraan itu dibelinya dari Ahmad Saefudin, kemudian dijual kembali ke kakaknya.
Sebelumnya, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Selain itu Majelis Hakim meminta Mario, menjual mobil Rubicon secara terbuka kepada publik atau dilelang. Hasil penjualan Rubicon itu untuk membayar beban restitusi senilai Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit Mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBPB tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono pada Kamis 7 September 2023.
Berita Terkait
-
Viral Ketum PAN Zulhas Bagi-bagi Duit Gocapan ke Warga, KPK: Itu Cara Curang!
-
Tanahan Korupsi Temui Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih, Dewas KPK: Laporan Sudah Masuk dan Diproses
-
Prabowo Bolehkan Rakyat Terima Uang dari Parpol, KPK: Itu Tindakan Koruptif!
-
Resmi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Eko Darmanto dan Istri Dicekal KPK
-
Heboh Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK di Lantai 15, Jubir: Pemeriksaan Tersangka Selalu di Lantai 2
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau