Suara.com - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini merespons permohonan banding Mario Dandy Satriyo atas vonis 12 tahun penjara. Menurut Mellisa, putusan Majelis Hakim sudah menjelaskan secara detail perbuatan penganiayaan Mario dkk.
Sehingga menurutnya tidak ada celah bagi Mario untuk menurunkan hukuman atas dirinya.
"Tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut. Bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 Ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna," ungkap Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Meski begitu, Mellisa menyayangkan putusan Majelis Hakim tidak menghitung biaya restitusi untuk masa depan David. Dia berharap beban restitusi atas Mario seharusnya bisa lebih tinggi.
"Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim. Seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," jelas Mellisa.
"Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi dalam putusan banding," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mellisa berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis Hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," ungkap Mellisa.
Sebelumnya, Mario Dandy resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca Juga: Ayah David Ozora Belum Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara: Maunya Dia Cacat Mental Juga
Pengajuan banding Mario itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengatakan permohonan banding Mario Dandy diterima oleh PN Jaksel pada 12 September 2023. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun Mario Dandy.
"Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Setelah ini, PN Jaksel akan segera mengirimkan berkas banding Mario dan JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Respons KPK Soal Putusan Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang
-
Alami Kemunduran Mental, Kecerdasan David Ozora Mundur Seperti Usia 5 Tahun Akibat Penganiayaan Mario Dandy
-
Kondisi Terkini David Ozora: Alami Kemunduran Mental ke Usia Anak 5 Tahun
-
Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Berat, Emosi Seperti Anak 5 Tahun dan Intelektual Setara Anak 8 Tahun
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia