Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melakukan perlawanan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Praperadilan diajukan Syahrul ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Benar (Syahrul ajukan praperadilan)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Disebutkan Syahrul menjadi pemohon, dan termohon KPK.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin 30 Oktober 2023 dengan Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
KPK menetapkan tiga pasal di kasus korupsi Kementan, yakni pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023 ditingkatkan ke penyelidikan, lalu 26 September KPK memutuskan naik ke penyidikan.
Rangkaian penyidikan sudah dilakukan, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta dan rumah pribadinya di Makasar.
Di rumah dinasnya, KPK menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Baca Juga: 5 Poin Pernyataan Kombes Irwan Anwar Bongkar Pertemuan SYL dan Firli Bahuri
Sementara di rumah pribadinya diamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.
Tag
Berita Terkait
-
Dinasti Syahrul Yasin Limpo di Pemerintahan: Keluarganya Orang Berpengaruh di Sulsel
-
Ajudan Syahrul Yasin Limpo Hingga Staf Kementan Mangkir Panggilan KPK
-
Sejak Siang, Kombes Irwan Anwar Masih Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
-
Geruduk KPK, Seruan Massa Pendemo: Copot Firli Bahuri Sekarang Juga!
-
5 Poin Pernyataan Kombes Irwan Anwar Bongkar Pertemuan SYL dan Firli Bahuri
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?