Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi aturan dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam regulasi tersebut, hakim konstitusi harus mundur apabila perkara yang ditangani berpotensi terjadi konflik kepentingan yang melibatkan dirinya.
Saat ditanya perihal aturan tersebut, Anwar Usman mengaku jabatan yang dimilikinya hanya milik Tuhan.
"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga telah direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo seharusnya tidak sah.
Mengutip Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Denny menjelaskan hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.
"Lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny dalam sidang yang dihadiri secara daring, Selasa (31/10/2023).
Adapun ketentuan itu berbunyi:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Baca Juga: Dilaporkan karena Sampaikan Dissenting Opinion, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Penuhi Panggilan MKMK
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denny menilai beleid dalam aturan itu juga mengikat untuk hakim konstitusi meski Hakim Konstitusi tidak berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Memang ada yang berpandangan bahwa ketentuan tidak sahnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) di atas hanya berlaku untuk Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya tetapi tidak untuk MK," ujar Denny.
Namun, lanjut dia, kata "hakim" dalam pasal tersebut ditulis dengan huruf "h" kecil, bukan "Hakim" dengan huruf "H" kapital yang umumnya dimaksudkan hanya untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.
"Yang artinya, ('hakim' dengan huruf 'h' kecil) artinya generik berlaku untuk semua hakim," ucap Denny.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Berita Terkait
-
Dilaporkan karena Sampaikan Dissenting Opinion, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Penuhi Panggilan MKMK
-
Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain untuk Loloskan Putusan yang Beri Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres
-
Respons Pernyataan Arief Hidayat yang Sebut Hakim MK Perlu direvisi, Anwar Usman: Tunggu Saja Apa Kata MKMK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!