Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi aturan dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam regulasi tersebut, hakim konstitusi harus mundur apabila perkara yang ditangani berpotensi terjadi konflik kepentingan yang melibatkan dirinya.
Saat ditanya perihal aturan tersebut, Anwar Usman mengaku jabatan yang dimilikinya hanya milik Tuhan.
"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga telah direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo seharusnya tidak sah.
Mengutip Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Denny menjelaskan hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.
"Lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny dalam sidang yang dihadiri secara daring, Selasa (31/10/2023).
Adapun ketentuan itu berbunyi:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Baca Juga: Dilaporkan karena Sampaikan Dissenting Opinion, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Penuhi Panggilan MKMK
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denny menilai beleid dalam aturan itu juga mengikat untuk hakim konstitusi meski Hakim Konstitusi tidak berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Memang ada yang berpandangan bahwa ketentuan tidak sahnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) di atas hanya berlaku untuk Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya tetapi tidak untuk MK," ujar Denny.
Namun, lanjut dia, kata "hakim" dalam pasal tersebut ditulis dengan huruf "h" kecil, bukan "Hakim" dengan huruf "H" kapital yang umumnya dimaksudkan hanya untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.
"Yang artinya, ('hakim' dengan huruf 'h' kecil) artinya generik berlaku untuk semua hakim," ucap Denny.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Berita Terkait
-
Dilaporkan karena Sampaikan Dissenting Opinion, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Penuhi Panggilan MKMK
-
Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain untuk Loloskan Putusan yang Beri Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres
-
Respons Pernyataan Arief Hidayat yang Sebut Hakim MK Perlu direvisi, Anwar Usman: Tunggu Saja Apa Kata MKMK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka