Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 menyebutkan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi otomatis diberhentikan sementara. Oleh karenanya, dengan Firli menjadi tersangka membuat kekosongan jabatan ketua KPK.
Koordintaor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pengganti sementara ketua KPK akan ditunjuk Presiden Joko Widodo dari empat pimpinan KPK yang tersisa.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman merekomendasikan nama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang maju sebagai ketua. Nama Nawawi diusulkannya karena sejumlah pertimbangan.
"Tinggal Pak Nawawi relatif yang tidak ada kontoversi, baik dari sisi formal, baik dari itu Dewan Pengawas KPK maupun dari sisi masyarakat. Jadi Pak Nawawi ini tidak pernah konfrontasi dengan masyarakat dengan pernyataan-pernyataannya, lebih banyak bekerja dan tidak membuat narasi maupun retrorika," kata Boyamin lewat keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, Nawawi juga beberapa kali melakukan gebrakan dalam proses penegakan hukum di KPK.
"Pak Nawawi bisa menjembatani kehendak penyidik, karena hambatan dari pimpinan yang lain misalnya penangkapan Nurhadi sekretaris Mahkamah Agung. Itu kan atas peran pak Nawawi. Termasuk peran kemarin ada hambatan dari pak Firli, tapi pak Nawawi kemudian melakukan treatment perkara naik penyidikan beberapa perkara," ujar Boyamin.
Sementara Alexander Marwata dikatakan Boyamin sering melakukan blunder, dan menurutnya terkesan membela Filri. Sedangkan Nurul Ghufron disebutnya terlibat konflik kepentingan.
"Karena pada posisi dia ingin maju lagi (sebagai pimpinan KPK), sehingga kesannya lembek, enggak ada keberanian," tegas Boyamin.
Baca Juga: Komentari Kasus Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Kemudian untuk Johanis Tanak, tidak cocok, karena sempat disidangkan etik Dewan Pengawas KPK, karena dugaan membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi.
Terpisah, Tanak menanggapi soal keputusan Istana yang akan menunjukan ketua sementara KPK dari empat pimpinan, menyinggung latar belakanganya sebagai jaksa.
"Latar belakang saya sebelum menjadi pimpinan KPK adalah sebagai Jaksa yang telah terdidik, untuk taat terhadap perintah," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra