Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 menyebutkan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi otomatis diberhentikan sementara. Oleh karenanya, dengan Firli menjadi tersangka membuat kekosongan jabatan ketua KPK.
Koordintaor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pengganti sementara ketua KPK akan ditunjuk Presiden Joko Widodo dari empat pimpinan KPK yang tersisa.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman merekomendasikan nama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang maju sebagai ketua. Nama Nawawi diusulkannya karena sejumlah pertimbangan.
"Tinggal Pak Nawawi relatif yang tidak ada kontoversi, baik dari sisi formal, baik dari itu Dewan Pengawas KPK maupun dari sisi masyarakat. Jadi Pak Nawawi ini tidak pernah konfrontasi dengan masyarakat dengan pernyataan-pernyataannya, lebih banyak bekerja dan tidak membuat narasi maupun retrorika," kata Boyamin lewat keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, Nawawi juga beberapa kali melakukan gebrakan dalam proses penegakan hukum di KPK.
"Pak Nawawi bisa menjembatani kehendak penyidik, karena hambatan dari pimpinan yang lain misalnya penangkapan Nurhadi sekretaris Mahkamah Agung. Itu kan atas peran pak Nawawi. Termasuk peran kemarin ada hambatan dari pak Firli, tapi pak Nawawi kemudian melakukan treatment perkara naik penyidikan beberapa perkara," ujar Boyamin.
Sementara Alexander Marwata dikatakan Boyamin sering melakukan blunder, dan menurutnya terkesan membela Filri. Sedangkan Nurul Ghufron disebutnya terlibat konflik kepentingan.
"Karena pada posisi dia ingin maju lagi (sebagai pimpinan KPK), sehingga kesannya lembek, enggak ada keberanian," tegas Boyamin.
Baca Juga: Komentari Kasus Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Kemudian untuk Johanis Tanak, tidak cocok, karena sempat disidangkan etik Dewan Pengawas KPK, karena dugaan membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi.
Terpisah, Tanak menanggapi soal keputusan Istana yang akan menunjukan ketua sementara KPK dari empat pimpinan, menyinggung latar belakanganya sebagai jaksa.
"Latar belakang saya sebelum menjadi pimpinan KPK adalah sebagai Jaksa yang telah terdidik, untuk taat terhadap perintah," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi