Suara.com - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 14 Desember lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi tersebut.
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian langsung ke lokasi. Saat di lokasi, petugas meringkus 5 orang pelaku.
"Ada lima orang yang diamankan," ujarnya.
Adapun kelima tersangka yang diringkus polisi yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). Kelimanya merupakan berjenis kelamin perempuan.
Dari kelima tersangka, D merupakan yang bertindak sebagai dokter meski tidak memiliki kapasitas dibidang medis. Sementara OIS merupakan asisten D, yang juga berperan memasarkan praktik tersebut.
“Mereka melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” kata Gidion.
Menurut pengakuan D, ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya. Dalam setiap kali melakukan praktiknya, D mematok tarif berkisar Rp10-12 juta.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Restoran Chinese Food Kelapa Gading yang Menggoyang Lidah
“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” tutur Gidion.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 428 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuma penjara paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka