Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan larangan kepada warga di seluruh dunia agar mengisap rokok elektrik atau vape dengan berbagai varian rasa.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mendorong agar pemerintah RI untuk memperketat regulasi tentang penggunaan vape di masyarakat.
Menurutnya, pernyataan WHO soal pelarangan vape harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah RI.
"Pemerintah harus mengkaji tentang perlu-tidaknya melakukan pelarangan terhadap vape dengan perasa atau memperketat penjualan vape secara umum, khususnya penjualan kepada yang di bawah umur," ujar Charles Honoris dikutip Sabtu (30/9/2023).
Charles juga mengakui banyak vape yang dijual tanpa pengawasan pemerintah. Selain itu, pengawasan dari otoritas kesehatan juga menjadi penting agar masyarakat lebih tahu soal cairan atau liquid vape apakah berbahaya untuk kesehatan.
Charles mengimbau agar pemerintah mengatur industri vape mulai dari sisi produksi hingga penggunaannya di masyarakat.
"Ke depan industri vape ini harus diatur lebih ketat oleh pemerintah. Pemerintah harus mengatur mulai dari sisi produksi, distribusi maupun penggunaannya oleh masyarakat," katanya.
"Badan POM, misalnya, harus dilibatkan untuk memastikan bahwa cairan-cairan yang digunakan di vape ini masuk dalam standar aman untuk dikonsumsi manusia," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, WHO mendesak seluruh negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan berbagai varian rasa. Beberapa peneliti, aktivis, dan pemerintah melihat vape sebagai alat utama untuk mengurangi dampak kematian dan penyakit akibat merokok konvensional.
Baca Juga: Damai Natal Perkuat Solidaritas Anak Bangsa Hadapi Pemilu 2024
Namun, WHO menegaskan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan bahwa vape lebih aman dari rokok konvensional.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan vape, termasuk risiko kecanduan nikotin di kalangan non-perokok konvensional, terutama anak-anak dan remaja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari