Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap selebgram sekaligus pemeran film porno garapan PH Kelas Bintang, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menjadwalkan memanggil Siskaeee, pada Jumat (19/1/2024) mendatang.
"Tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat, tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade, saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga:
- Daftar Sumber Penghasilan Siskaeee yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno
- Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Siskaeee Bakal Dijemput Paksa?
- Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan
Ade menegaskan, bila Siskaeee tidak memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan lantaran Siskaeee dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," jelas Ade.
"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," katanya.
Ade sendiri mengaku, pihak penyidik hingga saat ini belum mendapatkan alasan terhadap mangkirnya Siskaeee, yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Kemarin, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bima Prawira, yang saat itu menjadi lawan main Siskaeee dalam film Kramat Tunggak.
Baca Juga: Daftar Sumber Penghasilan Siskaeee yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno
"Belum bisa dikonfirmasi sehingga penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka," katanya.
Beda Kelas Anies Baswedan Tutup Alexis dan Ahok Saat Tutup Kalijodo, Lebih Ganas Mana?
Siskaeee Mangkir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil terhadap dua pemain film 'Kramat Tunggak' yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee dan Bima Prawira.
Saat kemarin, hanya Bima Prawira yang hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara Siskaeee hingga sore hari tidak memenuhi panggilan tersebut.
Bima sendiri dicecar dengan 37 pertanyaan oleh penyidik. Usai diperiksa, Bima tidak ditahan, ia hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu