Suara.com - Setelah 10 tahun menjanda, Ayu Ting Ting bakal ganti status. Hal itu setelah ia dilamar seorang prajurit TNI Angkatan Darat bernama Lettu Inf Muhammad Fardana.
Bila kelak tiba saatnya menikah, di dalam dunia militer terdapat tradisi yang selalu digelar yakni upacara pedang pora.
Dilansir dari berbagai sumber, prajurit yang bisa menggelar upacara pedang pora ini yaitu para perwira yang berasal dari Akademi Militer baik itu Angkatan Darat, Udara dan Laut, Akpol hingga Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Indonesia.
Pelaksanaan upacara pedang pora ini hanya satu kali seumur hidup. Dengan kata lain bila prajurit tersebut duda lalu menikah lagi maka tak perlu melaksanakannya.
Salah satu syarat mutlak yang bisa menggelar upacara pedang pora yakni hanya berlaku bagi prajurit pria sedangkan prajurit perempuan tak dapat melaksanakannya.
Tradisi pedang pora ini sudah turun temurun dilaksanakan dalam dunia militer Indonesia.
Istilah pedang pora berasal dari kata pedang pura atau gapura pedang.
Dimana prajurit militer berjalan beriringan bersama pasangannya akan melewati sambutan hunusan pedang yang membentuk sebuah gapura menuju pelaminan yang sudah disiapkan.
Prosesi pedang pora ini dilakukan oleh rekan atau adik angkatan.
Baca Juga: Sisi Lain Muhammad Fardana, Calon Suami Ayu Ting Ting Anggota Pasukan Elite TNI AD
Makna dari tradisi pedang pora ini adalah melambangkan perjalanan jiwa ksatria kedua mempelai yang siap menghadapi beragam rintangan yang akan dihadapi dalam menjalani bahtera kehidupan.
Ketika kedua mempelai melewati gapura merupakan cerminan agar keduanya tetap saling menopang dalam menghadapi dan mengatasi semua tantangan di depannya.
Disamping itu, pedang pora merupakan simbol solidaritas dan persaudaraan antar prajurit militer.
Upacara pedang pora juga menjadi tanda penerimaan pasangan sang prajurit dalam keluarga besar militer.
Dalam prosesi upacara pedang pora prajurit TNI beserta pasangannya yang menikah akan mengikuti 12 tahapan yang sudah diatur.
1 Pasukan pedang pora memasuki tempat upacara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif