Suara.com - Kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran menilai gugatan kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD yang meminta pemilihan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menyebabkan krisis ketatanegaraan.
Hal itu diungkap kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat sidang di gedung MK, Jakarta pada Kamis (28/3/2024).
"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto.
Otto menyebut, langkah yang diambil kubu Anies dan Ganjar tidak tepat membawa segala persoalan Pemilu ke MK, yang seharusnya menjadi kewenangan badan atau lembaga lainnya. Apalagi dikatakan Otto, MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memproses sengketa pemilu.
"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundang-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memprosesnya melalui badan/lembaga dimaksud di atas, terkhusus bagi MK, undang-undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja," kata Otto.
"Karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon, yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh termohon," sambung Otto.
Di sisi lain, Otto menyebut, sepatutnya kubu Anies dan Ganjar bisa juga mengajukan judicial review.
"Baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau ke MK, bukan dalam tahapan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yang dalam konteksi ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," katanya.
Gugatan Sengketa Pilpres
Baca Juga: Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!
Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
-
Ketua MK Tegur Pengacara KPU Gegara Berkali-kali Puji Hasyim Asyari di Sidang Sengketa Pilpres 2024
-
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Hendri Satrio: Indonesia Sedang Jadi Laboratorium Demokrasi Dunia
-
Keponakan Sebut Bocoran Susunan Menteri cuma Spekulasi: Hak Prerogatif soal Kabinet Ada di Prabowo
-
Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK