Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Golkar, Firman Soebagyo mengatakan bahwa fraksi Golkar sama sekali tak mendorong revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) meski masuk dalam prolegnas prioritas.
"Nggak, kok mendorong? yang punya inisiatif revisi itu siapa? gak ada, sampai sekarang belum ada. Jadi bahasanya bukan mendorong revisi. Sampai sekarang di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).
Ia mengatakan, meski UU MD3 masuk dalam prolegnas prioritas, hal itu baru sebatas rancangan saja. Terlebih pada waktu itu masuk prolegnas untuk mengakomodir pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).
"Itu semua yang di prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu itu kemungkinan muncul akan akibat-akibat ada pemindahan ibu kota dan sebagainya. Masih banyak hal yang harus kita selesaikan seperti RPJP itu belum selesai, ini masih banyak dengan sisa waktu yang pendek ini," imbuhnya.
Ia menegaskan, tak ada sama sekali wacana untuk mengubah aturan soal kursi Ketua DPR RI dalam revisi UU MD3.
"Tidak ada indikasi, bahwa dengan adanya MD3 itu tidak ada indikasi merevisi Undang-Undang MD3 ini, karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu nggak ada," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan, jika sampai saat ini Golkar masih akan mengikuti aturan yang berlaku di UU MD3 soal kursi Ketua DPR RI.
"Yang mengajukan itu siapa sampai sekarang nggak ada yang mengajukan. Gimana kita bisa memastikan kalau yang mengajukan aja nggak ada. Kita masih ikutin aja UU yang berlaku hari ini gitu loh. Tidak ada yang menginisiasi untuk mengajukan revisi itu nggak ada," katanya.
Untuk diketahui, Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023-2024 untuk direvisi. Hal itu seperti tercantum dalam situs resmi milik DPR RI.
Baca Juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tak Ada Kaitannya dengan yang Lagi Ramai!
Berdasarkan pantauan Suara.com, dalam situs DPR RI www.dpr.go.id/uu/prolegnas terpampang UU MD3 masuk dalam kategori prolegnas prioritas.
Dalam situs tercantum RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang MD3 dengan nomor urut 15 prolegnas prioritas.
Hal ini menjadi sorotan di tengah isu revisi UU MD3 muncul usai Pileg 2024 terutama yang menyoal soal kursi Ketua DPR RI. Ramainya hal itu, diperbincangkan usai PDIP dan Golkar menduduki urutan teratas hasil Pileg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah