Suara.com - Seremonial yang dilakukan saat proses pelepasan calon jemaah haji yang memakan waktu lama, mulai tahun ini dipangkas hanya menjadi 30 menit saja.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
Edaran tersebut diterbitkan pada 15 Maret 2024 yang ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Penyampaian edaran tersebut diungkapkan langsung Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat.
Ia mengatakan bahwa keberadaan surat edaran tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat ketika melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024)
Ia menegaskan bahwa dalam rangka memrioritaskan pelayanan terhadap jemaah haji lansia. Lantaran itu, pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan harus dibatasi.
"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegas Arsad.
Berkenaan dengan hal tersebut, Arsad menginstruksikan jajarannya untuk melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca Juga: Setelah 9 Tahun, Akhirnya Warga Iran Diperbolehkan Umrah oleh Pemerintah Saudi
"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI