Suara.com - Tarsum (51), suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya bernama Yanti (44) di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis diduga terlilit utang lebih dari Rp 100 juta. Utang tersebut dipinjam untuk memenuhi kebutuhan keluarga ketika usaha pemotongan sapi dan kambing miliknya bangkrut.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan saksi.
"Menurut keterangan saksi emang ada hutang lebih dari Rp 100 juta," kata Joko kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
"Itu utang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," imbuhnya.
Hingga kekinian, penyidik masih kesulitan menggali keterangan dari Tarsum. Penyidik rencananya akan memeriksa kejiwaan Tarsum pada hari ini.
"Untuk saat ini keterangan masih belum pasti susah untuk diajak komunikasi, akan kita periksa kejiwaanya hari ini," katanya.
Sebagaimana diketahui peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Tarsum terhadap istrinya ini terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (3/5/2024) pagi. Seusai membunuh dan memutilasi, pelaku menawarkannya potong tubuh korban ke para tetangga.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi ini diduga dilakukan Tarsum karena depresi usahanya bangkrut. Pria berusia 51 tahun itu diketahui sebelumnya berprofesi sebagai juragan jagal sapi dan kambing.
"Profesi dari pelaku ini dia semacam tukang jagal kambing. Pekerjaan sehari-harinya tukang potong kambing," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Jumat (3/5/2024) lalu.
Akmal mengungkap berdasar keterangan pihak keluarga dan warga, Tarsum sebelumnya memang sempat menjalani perawatan kejiwaan di Puskesmas. Bahkan pihak Puskesmas telah mengingatkan keluarganya untuk selalu melaporkan perkembangan kesehatan pelaku.
"Setelah diberikan obat itu ternyata tidak update lagi keluarga korban, hingga kejadian," bebernya.
Untuk sementara waktu, Tarsum diamankan di dalam sel khusus agar tidak membahayakan orang lain.
"Sementara kita sudah amankan di sel khusus untuk penganan, karena ini kan masih seperti orang mengalami gangguan jiwa," pungkas Akmal.
Berita Terkait
-
Bunuh Dan Mutilasi Jasad Istri, Kejiwaan Tarsum Diperiksa Polisi
-
5 Fakta Ngeri Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Pelaku Sempat Minta Ini ke Ketua RT
-
Sebelum Mutilasi Istrinya, Bandar Sapi di Ciamis Ini Ternyata Melakukan Hal yang Tak Lazim
-
Potongan Tubuh Istri Ditawari Tetangga, Tarsum Diduga Depresi Mutilasi Yanti Gegara Usaha Jagal Kambingnya Bangkrut
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!