Suara.com - Tarsum (51), suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya bernama Yanti (44) di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis diduga terlilit utang lebih dari Rp 100 juta. Utang tersebut dipinjam untuk memenuhi kebutuhan keluarga ketika usaha pemotongan sapi dan kambing miliknya bangkrut.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan saksi.
"Menurut keterangan saksi emang ada hutang lebih dari Rp 100 juta," kata Joko kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
"Itu utang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," imbuhnya.
Hingga kekinian, penyidik masih kesulitan menggali keterangan dari Tarsum. Penyidik rencananya akan memeriksa kejiwaan Tarsum pada hari ini.
"Untuk saat ini keterangan masih belum pasti susah untuk diajak komunikasi, akan kita periksa kejiwaanya hari ini," katanya.
Sebagaimana diketahui peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Tarsum terhadap istrinya ini terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (3/5/2024) pagi. Seusai membunuh dan memutilasi, pelaku menawarkannya potong tubuh korban ke para tetangga.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi ini diduga dilakukan Tarsum karena depresi usahanya bangkrut. Pria berusia 51 tahun itu diketahui sebelumnya berprofesi sebagai juragan jagal sapi dan kambing.
"Profesi dari pelaku ini dia semacam tukang jagal kambing. Pekerjaan sehari-harinya tukang potong kambing," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Jumat (3/5/2024) lalu.
Akmal mengungkap berdasar keterangan pihak keluarga dan warga, Tarsum sebelumnya memang sempat menjalani perawatan kejiwaan di Puskesmas. Bahkan pihak Puskesmas telah mengingatkan keluarganya untuk selalu melaporkan perkembangan kesehatan pelaku.
"Setelah diberikan obat itu ternyata tidak update lagi keluarga korban, hingga kejadian," bebernya.
Untuk sementara waktu, Tarsum diamankan di dalam sel khusus agar tidak membahayakan orang lain.
"Sementara kita sudah amankan di sel khusus untuk penganan, karena ini kan masih seperti orang mengalami gangguan jiwa," pungkas Akmal.
Berita Terkait
-
Bunuh Dan Mutilasi Jasad Istri, Kejiwaan Tarsum Diperiksa Polisi
-
5 Fakta Ngeri Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Pelaku Sempat Minta Ini ke Ketua RT
-
Sebelum Mutilasi Istrinya, Bandar Sapi di Ciamis Ini Ternyata Melakukan Hal yang Tak Lazim
-
Potongan Tubuh Istri Ditawari Tetangga, Tarsum Diduga Depresi Mutilasi Yanti Gegara Usaha Jagal Kambingnya Bangkrut
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka