Suara.com - Anggota Komisi II Mardani Ali Sera mendorong agar pemilu dengan sistem proporsional tertutup diberlakukan kembali guna memperkuat partai politik (parpol).
Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu terkait evaluasi Pemilu 2024.
“Proporsional tertutup itu salah satu caranya biar orang lihat partai ini partai bagus kok, partai ini punya ideologi bagus, partai ini punya kaderisasi yang bagus, partai ini punya visi yang bagus," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Dengan sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan mencoblos parpol pada pileg. Nantinya, partai politik terpilih yang akan menentukan siapa kadernya yang akan duduk di kursi parlemen.
Mardani menilai sistem tersebut akan meningkat party id alias keterikatan masyarakat dengan parpol.
Masyarakat dianggap bakal makin percaya dengan partai politik apabila kader pilihannya bisa jalankan tugasnya sebagai anggota parlemen dengan baik.
"Ketika partainya ada partai yang membawa perubahan, membawa harapan, membawa masa depan, membawa Indonesia Dream, orang akan mikir," ujar Mardani.
Sekadar informasi, sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan adalah calon anggota legislatif (caleg) dengan nomor urut teratas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap