Suara.com - Prapendaftaran PPDB Jakarta tahun 2024 sudah dibuka sejak hari ini, Senin, 20 Mei 2024. Nah untuk mengetahui prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa, simak ulasannya berikut ini lengkap dengan jadwal, syarat, dan tata cara daftarnya.
Diketahui bahwa Prapendaftaran ini adalah tahapan siswa melakukan registrasi PPDB. Setelah registrasi, siswa akan memperoleh PIN verifikasi untuk daftar PPDB. Lantas, prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa? Simak penjelasannya berikut ini.
Peserta dan Jadwal PPDB Jakarta 2024
Prapendaftaran PPDB 2024 ini wajib diikuti seluruh CPBD (Calon Peserta Didik Baru) mulai dari SMP, hingga SMA/SMK domisili Jakarta sesuai KK (Kartu Keluarga) yang terbit selambatnya 10 Juni 2023 tapi sekolah di luar Jakarta, siswa sekolah asing, atau lulusan 1-2 tahun sebelumnya.
Pada prapendaftaran ini, CPDB melakukan registrasi melalui laman sidanira.jakarta.go.id. Lalu setiap peserta harus mengisi identitas diri dan tanda bukti prapendaftaran tersebut dicetak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Bagi yang akan mengikuti prapendaftran PPDB Jakarta, jadwal prapendaftaran mulai dibuka Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 8 pagi WIB dan tutup tanggal 5 Juni 2024 pukul 12 siang WIB.
Syarat PPDB Jakarta 2024
Untuk mengikut prapendaftaran PPDB DKI Jakarta, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Melansir dari laman Sidanira Jakarta, adapun syarat PPDB Jakarta 2024 sebagai berikut:
1. CPBD yang akan daftar ke SMP, SMA/SMK
Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
2. Tinggal di Jakarta selambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:
- Dari sekolah luar Jakarta lulusan 2022/2023/2024
- Dari sekolah dalam Jakarta lulusan 2022/2023
- Tidak terdaftar di sekolah lain
- Dari sekolah asing
Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta untuk SMP
- Kartu keluarga (KK)
- Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4-5 dan semester 1 kelas 6
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan rerata nilai rapor dari sekolah (opsional)
- Sertifikat prestasi akademik (opsional)
- Sertifikat prestasi non-akademik (opsional)
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)
Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta untuk SMA/SMK
- Kartu keluarga (KK)
- Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7-8 dan semester 1 kelas 9
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan erata nilai rapor dari sekolah (opsional)
- Sertifikat prestasi akademik (opsional)
- Sertifikat prestasi non-akademik (opsional)
- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah perihal susunan pengurus OSIS/MPK (opsional)
- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah perihal susunan pengurus ekstrakurikuler (opsional)
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)
Tata Cara Prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta
Jika sudah mengetahui syarat-syarat dan syarat-syarat dokumen, penting juga untuk mengetahui tata caranya. Adapun tata cara prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta yakni sebagai berikut:
- Buka link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Lakukan pendaftaran di menu "Registrasi"
- si formulir secara online
- Cetak tanda bukti verifikasi prapendaftaran
- Login lagi melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.
- Unggah foto dokumen/berkas asli yang dibutuhkan
- Menunggu hasil verifikasi dokumen berhasil diunggah
- Cetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran
Demikian ulasan mengenai prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa lengkap dengan informasi siapa yang wajib ikut, jadwal prapendaftaran, syarat dan tata cara prapendaftaran. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi