Suara.com - Setelah gelombang pertama diberikan pada bulan Februari 2024 lalu, kabar pencairan kartu lansia Jakarta tahap 2 akhirnya kembali terdengar.
Sesuai namanya, bantuan sosial (bansos) ini memang ditujukan pada lansia di Jakarta oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Lantas, apakah Anda salah satu yang menerimanya? Simak ulasan berikut untuk informasinya.
Kapan Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 cair?
Jika dilakukan sesuai jadwal Dinsos, Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 akan cair pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Namun, jika Anda belum menerimanya, Dinsos menjelaskan bahwa mungkin keperluan administrasinya belum selesai. Dengan begitu, pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta tahap 2 ini mungkin mundur maksimal sampai tanggal 30 Juni.
Berapa Besaran Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2?
Setiap lansia yang berhak mendapatkan bansos akan menerima uang tunai sebesar Rp2,4 juta dalam satu tahun. Bantan ini akan disalurkan melali empat tahap, setiap tiga bulan sekali.
Jika merujuk pada pencarian Kartu Lansia Jakarta pada tahap 1 lalu, setiap orang akan mendapatkan uang tunai Rp600 ribu yang masuk langsung ke rekening.
Syarat Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2
Untuk menerima bantuan KLJ, Anda harus terdaftar sebagai warga yang berdomisili di DKI Jakarta atau terdaftar sebagai penerima di siladu.jakarta.go.id.
Berikut ini adalah kriteria lansia yang bisa menerima bansos KLJ dari Dinsos DKI Jakarta.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas.
- Status ekonomi rendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu serta berkendal secara fisik atau psikologi.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2
Apakah Anda salah satu yang mendapatkan bansos Kartu Lansia Jakarta? Cari tahu jawabannya menggunakan cara berikut.
Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta Kapan Cair? Begini Kata Dinas Sosial DKI Jakarta
- Buka browser di ponsel Anda lalu kunjungi situs siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar lalu klik tombol ‘Cek’.
- Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data diri Anda. Jika nama Anda tidak ada, berarti Anda tidak berhak mendapatkan Kartu Lansia Jakarta.
Apabila nama lansia di sekitar Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tetapi memenuhi persyaratan, daftarkan mereka melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah itu, ikuti arahan pendaftaran yang ada di dalam aplikasi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?