Suara.com - Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi bakal memasuki babak baru setelah berka kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, tersangka Yudha Arfandi akan segara diadili terkait kasus pembunuhan terhadap Dante yang tewas karena ditenggelamkan di kolam renang.
"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Ade Ary menambahkan saat ini penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna keperluan persidangan.
"Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap, nah akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan atau persidangan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus kematian Dante agar berkas bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/4).
Ade Ary menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan hasil dari ahli kriminologi
Dante Dibunuh Pacar Ibunya
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33) selaku pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal.
Baca Juga: Hasil Tes Poligraf Yudha Arfandi Tersangka Pembunuh Dante, Polisi: Ada Dua Kebohongan
Kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing perangkat CCTV yang ada di kolam renang.
Kemudian kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.
Dalam kasus kematian Dante, Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara Tsamara itu dijerat pasal berlapis dan terancam pidana mati atau seumur hidup.
Yudha dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau {asal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Tes Poligraf Yudha Arfandi Tersangka Pembunuh Dante, Polisi: Ada Dua Kebohongan
-
Polisi Libatkan Ahli Poligraf di Kasus Dante Dibunuh Mantan Pacar Ibunya, Yudha Arfandi Bakal Jalani Tes Kebohongan?
-
Detik-detik Aksi Keji Yudha, Dorong dan Benamkan Anak Artis Tamara Tyasmara
-
Terungkap dalam Rekonstruksi, Tersangka Sempat Tenggelamkan Dante Hingga 12 Kali
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan