Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata, menyebut keberadaan buronan kasus suap dan gratifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku sudah terdeteksi keberadaannya.
Dengan begitu, kata dia, kemungkinan Harun Masiku bisa ditangkap oleh KPK pada pekan depan atau minggu depan.
"Saya pikir sudah penyidik (deteksi keberadaan Harun Masiku)," kata Alex ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ia memastikan jika pengusutan kembali kasus Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan PDIP yang kekinian bersebrangan dengan pemerintah.
"Sebenernya nggak ada hubungannya ya karena kalau dari pimpinan sendiri nggak sampai ke sana. Nggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat, dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Ga ada pak Alex. Ini normatif saja," katanya.
Menurutnya, adanya pengusutan Harun Masiku karena adanya indikasi keberadaan buronan eks caleg PDIP yang terdeteksi. Sehingga, kata dia, diharapkan dalam Minggu depan Harun bisa tertangkap.
"Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga apa muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," pungkasnya.
Sebelumnya KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan terkait kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Setelah diperiksa, HP Hasto juga disita penyidik KPK.
Baca Juga: Terungkap! Ini Isi Buku Catatan Hasto PDIP Yang Disita Penyidik KPK
Berita Terkait
-
Jubir PDIP Tuding Penyidik KPK Kelabui Asisten Hasto Saat Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan
-
Penyitaan Buku Catatan Hasto Oleh KPK Sudah Dilaporkan Ke Megawati Dan Dirapatkan Di DPP
-
Pengacara Setor Rekaman Video ke Dewas KPK, Bukti Penyidik Rossa Purbo Bisiki Staf Hasto Kristiyanto
-
Terungkap! Ini Isi Buku Catatan Hasto PDIP Yang Disita Penyidik KPK
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap