Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko bernilai Rp 1,2 miliar yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan sitaan dari terpidana korupsi Tafsir Nurchamid.
"Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor pada 17 Juli 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Tessa menerangkan satu unit ruko tersebut berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Ruko tersebut juga dilengkapi dengan sertifikat tanah asli sebagai bukti kepemilikan.
Ruko tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp 1.289.196.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan uang jaminan Rp 257.839.200 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024, dengan waktu penawaran sejak pemberitahuan tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran 17 Juli 2024, pukul 10.45 (sesuai waktu server).
Lelang akan dilaksanakan di KPKNL Bogor di Jalan Veteran No. 45, Kota Bogor. Alamat domain lelang bisa diakses di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id
Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “dijual apa adanya sebagaimana apa adanya, senyatanya tersebut”).
Baca Juga: Depan DPR, Pimpinan KPK Akui Ada Masalah Hubungan Lembaga Dengan Polri Dan Kejaksaan
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2 persen dari pokok lelang (harga penawaan) melalui Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Untuk diketahui, terpidana Tafsir Nurchamid adalah mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Depan DPR, Pimpinan KPK Akui Ada Masalah Hubungan Lembaga Dengan Polri Dan Kejaksaan
-
Dimiskinkan Gegara Korupsi, KPK Sita 40 Aset Bupati Meranti M Adil: Nilainya Tembus Rp5 Miliar
-
Sepanjang 2024, KPK Tangani 93 Perkara Korupsi Dan Tetapkan 100 Orang Sebagai Tersangka
-
Parah! Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19 Dikorupsi, Duit Negara Dimaling Rp250 Miliar
-
Eks Penyidik KPK Sebut Jokowi Tak Perlu Diperiksa Di Kasus Bansos Covid: Fokus Yang Terlibat Dan Terapkan Hukuman Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid