Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko bernilai Rp 1,2 miliar yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan sitaan dari terpidana korupsi Tafsir Nurchamid.
"Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor pada 17 Juli 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Tessa menerangkan satu unit ruko tersebut berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Ruko tersebut juga dilengkapi dengan sertifikat tanah asli sebagai bukti kepemilikan.
Ruko tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp 1.289.196.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan uang jaminan Rp 257.839.200 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024, dengan waktu penawaran sejak pemberitahuan tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran 17 Juli 2024, pukul 10.45 (sesuai waktu server).
Lelang akan dilaksanakan di KPKNL Bogor di Jalan Veteran No. 45, Kota Bogor. Alamat domain lelang bisa diakses di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id
Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “dijual apa adanya sebagaimana apa adanya, senyatanya tersebut”).
Baca Juga: Depan DPR, Pimpinan KPK Akui Ada Masalah Hubungan Lembaga Dengan Polri Dan Kejaksaan
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2 persen dari pokok lelang (harga penawaan) melalui Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Untuk diketahui, terpidana Tafsir Nurchamid adalah mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Depan DPR, Pimpinan KPK Akui Ada Masalah Hubungan Lembaga Dengan Polri Dan Kejaksaan
-
Dimiskinkan Gegara Korupsi, KPK Sita 40 Aset Bupati Meranti M Adil: Nilainya Tembus Rp5 Miliar
-
Sepanjang 2024, KPK Tangani 93 Perkara Korupsi Dan Tetapkan 100 Orang Sebagai Tersangka
-
Parah! Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19 Dikorupsi, Duit Negara Dimaling Rp250 Miliar
-
Eks Penyidik KPK Sebut Jokowi Tak Perlu Diperiksa Di Kasus Bansos Covid: Fokus Yang Terlibat Dan Terapkan Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat