Suara.com - Mendekati bulan Agustus, pemerintah mempersiapkan berbagai hal untuk menggelar upacara 17 Agustus baik di Istana Negara maupun di IKN.
Seperti tahun sebelumnya, masyarakat umum kemungkinan besar dapat mengikuti upacara 17 Agustus di Istana bersama Presiden Jokowi.
Caranya dengan mendaftarkan diri melalui situs khusus. Lantas dimana link daftar upacara 17 Agustus di Istana Negara ini? Apakah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu?
Link Daftar Upacara 17 Agustus
Seperti diketahui, 17 Agustus 2024 jatuh pada hari Sabtu. Untuk tahun ini, rencananya upacara bendera pusaka akan digelar di Istana Negara dan IKN.
Dimana Presiden Jokowi akan memimpin upacara 17 Agustus 2024 di IKN didampingi presiden terpilih Prabowo Subianto. Sementara Wakil Presiden Maruf Amin memimpin upacara di Jakarta didampingi oleh wapres terpilih Gibran Rakabuming.
Nah bagi yang ingin mengikuti upacara HUT RI ke-79 di Istana Negara, kalian dapat mendaftarkan diri di link:
https://www.pandang.istanapresiden.go.id
Link ini hanya dapat diakses tepat saat dibuka hari pendaftarannya. Jika mengacu dari tahun kemarin, pendaftaran upacara HUT RI dibuka pada 5 Agustus.
Khusus untuk tahun ini kemungkinan ada sedikit perubahan lantaran upacara bendera pusaka 17 Agustus 2024 akan dilakukan di dua tempat. Maka dari itu, pastikan kalian mengikuti update informasi terbaru.
Baca Juga: Bingung Buat Surat Undangan Rapat 17 Agustus? Cek Contohnya Disini
Syarat-syarat
Sebelumnya, anda juga perlu memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara. Syarat dan ketentuannya adalah:
1. Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Foto Diri
2. Sudah vaksin COVID-19 Booster 1
Untuk syarat poin 2 ini masih belum tahu apakah masih diberlakukan atau sudah tidak diberlakukan lagi di upacara 17 Agustus 2024
3. Diperkenankan pakai baju adat atau pakaian nasional
Untuk syarat poin 3 ini masih belum dikonfirmasi apakah akan tetap diberlakukan atau berubah pada upacara 17 Agustus 2024
Berita Terkait
-
Bingung Buat Surat Undangan Rapat 17 Agustus? Cek Contohnya Disini
-
Cara Menulis Dan Contoh Surat Edaran 17 Agustus Untuk Warga
-
35 Link Download Banner 17 Agustus Gratis! Desain Keren dan Kekinian
-
Catat! Ini Contoh Proposal dan RAB Kegiatan Lomba 17 Agustus Lengkap
-
Contoh Proposal 17 Agustus, Lengkap dengan Lomba dan Susunan Panitia
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka