Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif KPU periode 2022-2027. Afifuddin menggantikan posisi yang ditinggal Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus cabul.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi Pemilu ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Mellaz mengatakan, pleno penetapan Afifuddin sebagai Ketua KPU ini mengakibatkan mundurnya jadwal rekapitulasi.
Mellaz mengatakan, untuk memenuhi syarat organisasi dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi, maka dibutuhkan pimpinan KPU definitif.
"Oleh karena mengingat akan kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi kedepan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Muhammad Afifuddin sebagai Ketua KPU secara definitif," ujar Mellaz.
Mellaz mengatakan, Afifuddin bakal menjalankan tugas sebagai Ketua KPU melanjutkan periode berjalan dari 2022-2027.
"Dengan demikian, posisi definitif dari Ketua KPU Pak Muhammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027," pungkasnya.
Kasus Cabul Hasyim Asy'ari
Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU RI.
Baca Juga: Belum Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari usai Dipecat Kasus Cabul, KPU: Kalau Mau Digugat, Kami Tunggu
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
Setelah dipecat, posisi Hasyim Asy'ari kini diisi oleh Mochammad Afifuddin yang menjadi Ketua Plt KPU RI. Penggantian sementara Ketua KPU itu berdasar hasil rapat pleno KPU pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Berita Terkait
-
Belum Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari usai Dipecat Kasus Cabul, KPU: Kalau Mau Digugat, Kami Tunggu
-
Dipecat Gegara Cabul, Begini Alasan Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU
-
Dicap Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada Gegara Ketuanya Cabul, Wapres Maruf Bela KPU: Tak Semua Kena, yang Bersalah Saja
-
Disebut Mahfud MD Tak Layak Gelar Pilkada Imbas Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, Eks Komisioner Ungkap Borok KPU
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim