Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Pada putusan yang sama, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," masih dalam putusan yang sama.
Meski begitu, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Majelis hakim juga tidak menerima permohonan adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini. Namun, MK justru diwajibkan membayar perkara sebesar Rp 369 ribu.
Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tambah dia.
Lebih lanjut, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Perlu diketahui, Anwar Usman dicopot jadi jabatan sebagai Ketua MK melalui sidang putusan MKMK. Sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Berita Terkait
-
Diskriminasi Usia Merajalela: Pemuda 23 Tahun Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK!
-
Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan
-
Jadi Saksi Fakta Uji Materi Pasal 330 KUHP, Cara Terakhir Tsania Marwa Dapatkan Hak Asuh Anak
-
Sebut Gugatan Anwar Usman Di PTUN Salah Alamat, Jimly: Dia Bukan Melanggar Hukum, Tapi Melanggar Kode Etik
-
Lolos Sanksi Kasus Konflik Kepentingan dengan Pengacara, MKMK: Anwar Usman Tak Langgar Etik
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern