Suara.com - Batasan usia dalam lowongan pekerjaan bersifat diskriminatif dan sudah menjadi persoalan kronis menahun yang dibiarkan pemerintah hingga berimbas pada tingginya angka pengangguran di Indonesia, menurut pakar hukum perburuhan.
Karena itulah Leonardo Olefins Hamonangan, pemuda berusia 23 tahun, mengajukan permohonan uji materil Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, ketentuan dalam pasal tersebut membuat pemberi kerja semena-mena dalam menentukan syarat-syarat rekrutmen sehingga bisa menghambat anak-anak muda sepertinya mendapat pekerjaan.
Sebut saja persyaratan usia maksimal 25 tahun, berpenampilan menarik, bahkan ada yang menentukan gender dan agama tertentu. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengatakan ada beberapa alasan mengapa perusahaan membuat batasan usia, gender, pendidikan, atau pengalaman kerja ketika membuka lowongan pekerjaan.
Utamanya, kata Bob, demi menekan ongkos rekrutmen. Namun, pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, tak sepakat dengan pendapat tersebut. Menurutnya, upah menjadi alasan utama ada batasan usia dalam lowongan pekerjaan karena mereka yang baru lulus kuliah dan belum punya pengalaman kerja biasanya menerima jika diberi upah murah.
Berita Terkait
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Dunia Pekerjaan Makin Canggih Tapi Lulusan Ilmu Komputer Banyak Menganggur, Apa Penyebabnya?
-
Aksi Tolak UU TNI di depan Mahkamah Konstitusi
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
APBD untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Pemprov DKI Diingatkan Prioritaskan Warga KTP Jakarta
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka: Wakil Kepala BGN Minta Maaf Sambil Berlinang Air Mata
-
Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta setelah IKN Jadi Ibu Kota Politik
-
Permintaan Nafkah Rp100 Tasya Farasya dan Perkiraan Gaji Ahmad Assegaf yang Tembus Ratusan Juta
-
Kinerja Petugas MBG Disorot Imbas Kasus Keracunan, Berapa Gajinya?
-
Pengakuan Meriam Bellina: Lebih Enak Jadi Ibu Nicholas Saputra, Bisa Lihat Mandi!
-
Kreatif! Siswa SMK di Sragen Bikin Seragam Batik Sendiri dengan Teknik Jepang
-
Pakar Hukum Pertanyakan "Niat Jahat" Negara di Balik Kasus Keracunan Massal Ribuan Siswa oleh MBG
-
Aksi Adu Mulut hingga Saling Dorong Warnai Pembukaan Muktamar X PPP
-
Mengandung Racun Berbahaya, Inilah 7 Daftar Ikan Laut yang Tidak Aman Dikonsumsi
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji