Suara.com - Selebgram Angela Lee resmi menjadi tersangka terkait kasus penipuan atau penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Bahkan, Angela Lee kini telah ditahan polisi setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Soal peningkatan status tersangka dan penahanan terhadap Angela Lee diungkapkan oleh abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan," ujar dikutip Antara, Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan kejadian tersebut sendiri telah terjadi pada April 2017 saat tersangka Angela Lee sering membeli tas kepada korban melalui saksi berinisial V dengan cara pembayarannya diangsur beberapa kali.
"Karena terlapor pembayarannya bagus maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda-beda, " katanya.
Kemudian setelah tas diterima oleh Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap pertama adalah uang muka atau DP dan pembayaran berikutnya baru mengangsur satu kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas.
"Kemudian untuk angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran, lalu korban melakukan penagihan akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga sampai saat ini tidak juga melakukan pembayaran," kata Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan selanjutnya korban mencari informasi bahwa ternyata tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dan telah menyita sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dengan Angela Lee dan Foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.
Polisi menjerat Angela Lee dengan Pasal 372 tentang pencurian dan 378 tentang penipuan KUHP dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.
Nama selebgram Angela Lee juga sebelumnya sempat terseret dalam kasus jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa sudah mengantongi nama-nama tersangka lain termasuk dugaan selebgram yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut, termasuk Angela Lee.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus Cut Intan Nabila, Kenapa KDRT Lebih Sering Dilakukan Pria?
-
Terbongkar 'Dosa-dosa' Armor Toreador: Sudah 5 Kali Aniaya Istri, Terakhir Gegara Kepergok Nonton Film 'Blue'
-
Kerap Aniaya Istri dan Tukang Selingkuh, Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Alami Gangguan Psikologis?
-
Berkaca Kasus Selebgram Ella Nanda: Pasien Jangan Tergiur Promo Murah, Disarankan Sedot Lemak di RS atau Kliniik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?