Suara.com - Pada 3 Agustus lalu, kelompok Houthi di Yaman menggerebek kantor Hak Asasi Manusia PBB yang terletak di ibu kota Sana'a. Pejabat tinggi PBB mengatakan bahwa Houthi juga melakukan penyitaan dokumen, perabotan, dan kendaraan dari kantor tersebut.
Pengambilalihan ini merupakan bagian dari kampanye keras yang dilakukan oleh Houthis terhadap individu yang bekerja dengan PBB, lembaga bantuan, dan kedutaan asing. Tindakan ini terjadi bersamaan dengan intensifikasi serangan kelompok yang didukung Iran ini terhadap pengiriman di sepanjang koridor Laut Merah, terkait konflik Israel-Hamas di Jalur Gaza.
Volker Turk, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, menyatakan bahwa para pengikut Ansar Allah, nama resmi Houthi, harus segera meninggalkan lokasi kantor dan mengembalikan semua aset serta barang-barang yang disita. Namun, juru bicara Houthi tidak merespons permintaan tersebut.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyebutkan bahwa mereka telah menangguhkan operasi di Sana'a dan daerah lain yang dikuasai Houthi setelah kampanye penangkapan yang dilakukan pada bulan Juni. Meski begitu, mereka masih beroperasi di wilayah Yaman yang dikuasai oleh pemerintah yang diakui secara internasional.
Pada bulan Juni, Houthi menahan lebih dari 60 orang yang bekerja dengan PBB dan organisasi non-pemerintah lainnya. Di antara mereka adalah enam pekerja dari Kantor Hak Asasi Manusia, yang bergabung dengan dua rekan mereka yang telah ditahan oleh Houthi sebelumnya, pada November 2021 dan Agustus 2023.
Beberapa hari setelah kampanye penangkapan tersebut, Houthi mengklaim telah menangkap anggota jaringan mata-mata yang mereka sebut sebagai “jaringan mata-mata Amerika-Israel,”.
Mereka merilis rekaman video yang diduga merupakan pengakuan dari 10 warga Yaman, beberapa di antaranya mengaku direkrut oleh Kedutaan AS di Yaman.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyebutkan bahwa salah satu staf mereka yang sebelumnya ditahan muncul dalam video yang menampilkan pengakuan paksa terhadap berbagai tuduhan, termasuk spionase.
Baca Juga: Tuntut UU PPRT Segera Disahkan, Puluhan PRT Geruduk Gedung DPR
Berita Terkait
-
Tuntut UU PPRT Segera Disahkan, Puluhan PRT Geruduk Gedung DPR
-
Serangan Israel ke Sekolah di Gaza Tewaskan 100 Orang, PBB Salahkan Amerika Serikat Karena Hal Ini
-
Manuver Gerindra Tutup Jejak Keterlibatan Prabowo Dalam Penculikan 98: Bagaimana Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu?
-
Duit Rp1 Miliar Buat Keluarga Korban Penculikan 98, Cuci Dosa Prabowo Subianto Jelang Dilantik
-
Panas! Houthi Berjanji Balas Serangan Israel di Pelabuhan Hodeida
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI