Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal membuka lowongan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sebanyak 1.391 formasi dibuka Kemenhub untuk CPNS tahun ini. Ketahui informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 mulai dari formasi, cara daftar hingga jadwal terbaru dalam artikel berikut ini.
Selain formasi CPNS 2024, Kemenhub juga akan membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui formasi PPPK akan lebih banyak dari CPNS, yaitu mencapai 16.626.
Sebelumnya, formasi CPNS Kemenhub 2024 ini sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal tersebut menjadi kesempatan emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam membangun serta memajukan sektor perhubungan di berbagai wilayah Indonesia.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS tahun 2024 akan dilakukan secara online. Begitu juga dengan pendaftaran CPNS Kemenhub 2024.
Formasi CPNS Kemenhub 2024
Usulan kebutuhan ASN dan PPPK untuk Kemenhub telah disetujui oleh KemenPANRB. Usulan itu menjadi upaya Kemenhub dalam pemenuhan dan pemerataan SDM sektor transportasi di Indonesia. Berikut detail posisi CPNS dan PPPK di Kemenhub:
1. CPNS Tenaga Teknis sebanyak 1.385 posisi
2. CPNS Tenaga Kesehatan sebanyak 6 posisi
3. PPPK Tenaga Teknis sebanyak 16.543 posisi
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan ART di IKN Bukan Seperti Bus TransJakarta
4. PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 83 posisi
Syarat CPNS Kemenhub 2024
Sampai saat ini, informasi resmi yang ada untuk CPNS Kemenhub 2024 baru jumlah formasi dan jadwalnya. Untuk syarat serta cara pendaftarannya belum diumumkan secara resmi. Akan tetapi, bila mengacu pada pengumuman Kemenhub Nomor PG. 32 Tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat pelamar CASN di instansi pemerintahan tersebut.
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
• Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatan yang akan dilamar.
• Tidak pernah dipidana dengan minimal pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Berita Terkait
-
Kemenhub Tegaskan ART di IKN Bukan Seperti Bus TransJakarta
-
Contoh Soal CPNS 2024: Lengkap dengan Link Belajar Gratis Loh!
-
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Siap-siap Tunggu Pengumuman Resminya Sebentar Lagi
-
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2024, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Mulai 20 Agustus, Ini Cara Cek Formasi dan Syarat yang Disiapkan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK Bersama Adiknya
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, DPR Minta Aparat Usut Tuntas
-
Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Keputusan Menkeu Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis Dikritik: Disebut Blunder Berisiko
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru