Suara.com - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan mendapat dukungan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan maju di Pilkada 2024, Minggu, 25 Agustus 2024.
Benyamin-Pilar mendapat surat rekomendasis ecara simbolik itu dalam Deklarasi Banten Maju bersama dengan dukungan PDI Perjuangan untuk paslon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Benyamin bersyukur mendapat dukungan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan untuk maju di Pilkada Tangsel 2024 mendatang.
"Kami akan segera konsolidasi dan saya juga sudah bertemu dengan partai non parlemen, ada 7. Bahkan dari Partai Kebangkitan Nusantara juga sudah turun rekomendasinya. Tinggal dalam beberapa hari ini rekomendasinya dari masing-masing DPP Partai tadi ada gerakan yang diperoleh," ungkap Benyamin usai menerima surat rekomendasi dari PDI Perjuangan maju di Pilkada Tangsel 2024, Minggu, 25 Agustus 2024.
Benyamin mengaku, surat rekomendasi dari PDI Perjuangan jadi salah satu bekal menambah optimistis bertarung melawan bakal calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni A. Riza Patria - Marshel Widianto di Pilkada Tangsel.
"Siap dong. Saya harus siap memenangkan hati masyarakat," kata Benyamin.
Benyamin mengaku, saat ini dia bersama Pilar masih menanti kepastian surat keputusan rekomendasi dari DPP Partai Golkar pasca dinamika politik di jajaran pengurus pusat.
"Tapi bagaimanapun, saya patuh kepada putusan partai sebagai kader Golkar. Saya berharap, tentunya tidak ada perubahan rekomendasi saya dengan Bang Pilar dari DPP Partai Golkar," harapnya.
Tetapi, Benyamin juga menuturkan, jika skenario terburuknya Partai Golkar batal beri rekomendasi usung di Pilkada Tangsel 2024, dia tetap tak gentar lawan KIM Plus.
Baca Juga: Gercep Sowan ke Parpol-parpol Demi Tiket Nyagub, Anies Bilang Begini di Markas Hanura Jakarta
"Enggak apa-apa, ngga masalah. Kalau itu keputusan partai ya ngga masalah. Tapi saya punya PDIP dan partai non parlemen yang menggunakan putusan MK 60 tahun 2024," pungkas Benyamin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Gercep Sowan ke Parpol-parpol Demi Tiket Nyagub, Anies Bilang Begini di Markas Hanura Jakarta
-
Airin Dapat Rekom PDI Perjuangan Nyalon Gubernur Banten, Berharap 'Keajaiban' Golkar Mendukung
-
Pindah Partai usai Diusung PDIP di Pilkada Banten? Golkar Ungkap Status Airin Rachmi Diany
-
Peluang Airin Nyagub Tertutup, Pengamat Yakini Bahlil Bakal Beri Rekom ke KBM
-
Airin Bakal Ditarik Golkar, Pilkada Banten Sisakan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto