Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melanjutkan pembuktian dakwaan kami hari ini, akan dihadirkan saksi-saksi," kata Jaksa KPK Titto Jaelani kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Adapun, tujuh saksi yang dimaksud ialah Dono Purwoko, Elvi Yanto, Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari, dan Novira.
Dono Purwoko merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya. Dia terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) yang merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar dan telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian, Elviyanto merupakan pihak swasta yang menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan impor bawang putih. Dia sudah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Lebih lanjut, JPU tidak menjelaskan tentang latar belakang lima orang lainnya yang menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Antar Istri ke Amerika Serikat Pakai Jet Pribadi, Kaesang Pangarep Siap-siap Dapat 'Surat Cinta' dari KPK
-
Segera Panggil Kaesang soal Jet Pribadi, KPK Curigai Terkait Jabatan Jokowi: Bisa jadi Modus Pencucian Uang atau...
-
KPK Bakal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi pada Penggunaan Pesawat Jet Pribadi
-
Kaesang Bisa Lapor soal Jet Pribadi jika Berbau Gratifikasi, KPK Ungkap Maksimal Waktu Pelaporan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional