Suara.com - Mengunggah scan KTP merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh para pelamar saat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Proses satu ini terjadi saat pelamar mendaftarkan diri secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Lantas scan KTP CPNS apakah bolak balik?
Upload scan foto KTP yang benar dan sesuai ketentuan adalah bagian paling penting dalam tahapan unggah dokomen CPNS di akun SSCASN. Sebab jika scan KTP yang diunggah tidak sesuai ketentuan atau malah buram tulisannya maka data bisa jadi tidak dapat dibaca oleh sistem. Sehingga bisa membuat tahapan seleksi CPNS yang diikuti gagal.
Scan KTP CPNS Apakah Bolak Balik?
Berdasarkan ketentuan, scan KTP CPNS tidak harus bolak balik. Cukup mengunggah scan KTP yang berisi data diri saja. Adapun scan KTP yang diunggah harus jelas dan tidak boleh buram.
Syarat Scan KTP untuk Pendaftaran CPNS
- Ukuran maksimal: 200 KB
- Format: JPG/JPEG
- Kualitas: Jelas, tidak buram, dan tidak ada yang terpotong.
Cara Mengompres Foto KTP
Apabila ukuran file scab KTP melebihi 200 KB, Anda perlu mengompresnya. Berikut ini beberapa cara untuk mengompres foto:
- Menggunakan aplikasi edit foto: saat ini sudah banyak aplikasi edit foto seperti Adobe Photoshop Express, Canva, maupun PicsArt yang mempunyai fitur kompresi gambar.
- Menggunakan website online: ada beberapa website seperti TinyPNG, Squoosh, dan ILovePDF yang telah menyediakan layanan kompresi gambar gratis.
- Menggunakan fitur bawaan HP: Beberapa HP android dan iPhone kini sudah memiliki fitur built-in untuk mengompres gambar.
Perlu diingat, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda sesuai syarat dari masing-masing instansi yang membuka pendaftaran CPNS. Jadi, pastikan juga dengan ketentuan di surat pengumuman formasi instansi CPNS tujuan ya.
Cara Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Baca Juga: Tak Perlu Bingung! Begini Cara Mudah Cek Keaslian E-Meterai untuk CPNS 2024
Proses unggah dokumen termasuk scan KTP dilakukan usai pelamar memilih jenis seleksi, mendaftar formasi hingga daftar riwayat hidup. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
- Pelamar harus membaca dan memperhatikan ketentuan dokumen yang tercantum baik itu ketentuan dari instansi atau ketentuan formatnya.
- Perhatikan tipe atau model dokumen dan ukurang yang bisa diunggah ke dalam sistem
- Klik "Unggah" kemudian cari dokume
- Status dokumen akan berubah menjadi "Sudah diunggah" apabila proses dokumen sudah berhasil
- Pelamar dapat melihat dokumen yang telah berhasil diunggah dengan cara klik "Lihat".
- Jika pelamar salah mengunggah dokumen, klik "Unggah" kembali untuk mengubah dokumen yang diunggah sebelumnya. Secara otomatis, sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
- Apabila pelamar mengunggah file yang tidak sesuai ketentuan dokumen, maka akan muncul tampilan gagal unggah dokumen.
- Cek kembali dokumen yang sudah diunggah
- Setelah sudah yakin, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Itu tadi ulasan seputar scan KTP CPNS apakah bolak balik. Anda bisa mengikuti ketentuan di atas agar sukses dalam mengikuti seleksi adminitrasi pendaftaran CPNS!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker
-
Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Pagi Mencekam di Pejaten Timur: Saat Luapan Ciliwung Nyaris Tenggelamkan Pemukiman
-
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
-
Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja