Dengan mengikuti aturan tersebut, kata dia, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," pungkasnya.
Di sisi lain, sejauh pengetahuannya, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa. Bukan justru memperpanjang masa bakti kepengurusan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi pelapor yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Melialas dan Linda Sugianto, kata dia, akan mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri hukum dan HAM dan sebagai langkah awal Tim Advokasi telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan. menunggu jawabannya
"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," pungkasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Yoyo membenarkan jika gugatan tersebut sudah dilayangkan.
"Sudah baik bisa di cek di SIPP PTUN Jakarra nomor perkaranya 311," kata Yoyo.
Berita Terkait
-
Jawaban Diplomatis Puan Soal Pertemuan Prabowo-Megawati: Silaturahmi Penting
-
Ngaku Kader, 4 Orang Gugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP, Ketua DPP: Keliahatan Upaya Menyerang
-
RK Janji Kucurkan Ratusan Juta ke Tiap RW, Ahok Sindir: Pak Pramono Juga Akan Begitu
-
Menohok, Media Asing Sorot Akhir Rezim Jokowi: dari 'New Hope' Jadi 'Mulyono'
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta