Suara.com - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari. Keputusan itu tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan yang diwakilkan oleh Wamenaker Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas. Penandatangan dilakukan usai rapat antar menteri di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025. Penetapannya berdasarkan rujukan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Setelah ditetapkan SKB tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Serta untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, total libur 27 hari itu belum termasuk dengan libur karena pelaksanaan Pemilu kepala daerah pada 27 November 2024. Libur dan cuti bersama itu akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” kata Azwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!