Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. Gugatan ini terkait dengan status Karna sebagai tersangka.
Karna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Menanggapi putusan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menerima gugatan yang diajukan Karna.
“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Dengan begitu, Karna tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini lantaran upaya hukumnya tidak diterima majelis hakim.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Tessa menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Bantah Pernyataan KPK, Mantan Penyidik Tegaskan OTT Masih Jadi Senjata Ampuh
“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.
Berita Terkait
-
Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak Selama 10 Tahun
-
Kejagung Sita Rp920 Miliar dari Rumahnya, Harta Zarof Ricar di LHKPN Cuma Rp51,4 Miliar
-
KPK Sebut Pembuktian Lewat OTT Lebih Mudah, Novel Baswedan: yang Penting Dikerjakan
-
KPK Tidak Lagi Fokus OTT, IM57+ Sebut Bukti Tak Independen
-
Bantah Pernyataan KPK, Mantan Penyidik Tegaskan OTT Masih Jadi Senjata Ampuh
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi