Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengaku menyayangkan putusan tersebut. Pasalnya, dia menilai penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Shabirin sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 juncto undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebut Majelis Hakim seharusnya memahami bahwa kewenangan KPK bersifat lex spesialis atau khusus dalam menangani perkara.
“Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel, Kuasa Hukum Kasih Paham ke KPK Usai Menang Praperadilan
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.
Diketahui, Sahbirin dikabarkan muncul saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Dengan mengenakan pakaian dinas, Sahbirin memimpin langsung jalannya apel yang di ikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Berita Terkait
-
Status Tersangka Gubernur Kalsel Batal, KPK Kalah di Praperadilan
-
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel, Kuasa Hukum Kasih Paham ke KPK Usai Menang Praperadilan
-
Praperadilan Diterima Hakim, Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Batal Usai KPK Kalah
-
Jelang Sidang Putusan, KPK Pede Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
-
Tak Berubah, Surpres Capim KPK yang Disetor Prabowo ke DPR Ternyata Sama Seperti Usulan Jokowi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus