Suara.com - Komjen Ahmad Dofiri resmi menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), menggantikan Agus Adrianto yang saat ini telah menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kadivhumas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakatan Komjen Ahmad Dofiri sendiri, lewat perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tertuang dalam surat telegram ST/2517/XI/KEP./2024.
“Mendapat promosi Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri,” kata Sabdi lewat keterangan resminya dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Dalam surat telegram tersebut juga berisi promosi untuk pejabat utama lainnya. Irjen Dedi Prasetyo kini menjabat Irwasum Polr mengisi jabatan lama Ahmad Dofiri.
Kemudian, Irjen Chryshnanda Dwilaksana menempati Kalemdiklat Polri Brigjen Cahyono Wibowo bakal mengisi struktur baru Polri bidang Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor.
Terakhir, Kombes Pol FX Surya Kumara, bakal menjabat sebagai Kapuslitbang Polri.
Harta Kekayaan Ahmad Dofiri
Dilihat Suara.com dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, Ahmad Dofiri memiliki kekayaan sebanyak Rp 7,3 miliar (Rp 7.320.000.000).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut dilaporkan Ahmad Dofiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Mei 2024 saat menjabat sebagai Irwasum.
Baca Juga: Tembus Rp7,3 Miliar, Ini Deretan Harta Kekayaan Wakapolri Baru Komjen Ahmad Dofiri
Harta kekayaan Dofiri terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Tangerang, Bandung Barat, dan Indramayu dengan nilai mencapai Rp 4,9 miliar (Rp 4.950.000.000).
Selain itu, Dofiri juga memiliki kekayaan berupa kendaraan yang terdiri dari Toyota Hard Top 1981 senilai Rp50 juta, Honda HRV 2018 seharga Rp250 juta, dan Toyota Innova Zenix 2022 senilai Rp500 juta.
Lebih lanjut, Dofiri tercatat memiliki kekayaan lainnya berupa harta bergerak Rp200 juta, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar (Rp 1.370.000.000).
Dalam catatan kekayaan itu, Dofiri tercatat tidak memiliki surat berharga dan hutang. Dengan begitu, total kekayaan yang dimiliki Dofiri sebesar Rp 7,3 miliar (Rp 7.320.000.000).
Berita Terkait
-
Tembus Rp7,3 Miliar, Ini Deretan Harta Kekayaan Wakapolri Baru Komjen Ahmad Dofiri
-
Bocah Ingusan, Roy Suryo Malas Ladeni Tudingan TikToker Intan Srinita: BuzzerRp Suruhan Pihak Pengecut!
-
Kubu Pram-Rano Somasi Budi Arie Gegara Dicap Sebar Hoaks Tersangka Judol, Siap Dipolisikan jika 3x24 Jam Tak Minta Maaf
-
Mahfud MD Bongkar Kisah Prabowo Bagi-bagi Duit usai Marahi Anak Buah: Prajurit Kopassus Malah Ingin Ditempeleng Beliau
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional
-
Sudah Terima Laporan, Pramono Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Mesin Jahit Rp9 M
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya