Jawaban: c
3. Jika jamaah haji Indonesia yang tiba di Madinah tidak melaksanakan Shalat Arba'in dan hanya menunggu waktu pelaksanaan ibadah di Makkah, maka…
a. Hajinya tidak sah
b. Hajinya tetap sah
c. Hajinya tidak sah dan wajib membayar dam
d. Hajinya tetap sah namun wajib membayar dam
e. Berdosa
Jawaban: b
4. Apa yang dimaksud dengan mabit Mina?
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 Kapan Ditutup? Ini Jadwal, Syarat Ketentuan dan Link Resminya
a. Menginap di Mina pada tanggal 10, 11, dan 12 Zulhijjah
b. Melontar jumrah ula, jumrah tsani, dan jumrah wustha
c. Menginap di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah
d. Melontar jumrah aqabah, jumrah awal, dan jumrah tsani
e. Menginap di Mina pada tanggal 9 dan 10 Zulhijjah
Jawaban: c
5. Jenis thawaf yang menjadi rukun haji adalah…
a. Thawaf Ifadah
b. Thawaf Tahiyah
c. Thawaf Wada'
d. Thawaf Intiqal
e. Thawaf Wurud
Jawaban: a
Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025
Seleksi petugas haji tahun 2025 akan diawali pada tingkat kabupaten/kota terlebih dahulu, lalu dilanjutkan ke tingkat provinsi dengan jadwal lengkap sebagai berikut:
Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman seleksi: 4 November 2024
- Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
- Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024
Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024
Persyaratan Menjadi Petugas Haji Tahun 2025
Untuk menjadi petugas haji tahun 2025, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, baik dalam kategori persyaratan umum maupun khusus. Setiap calon diharapkan memenuhi kriteria ini untuk mendukung kelancaran pelayanan haji. Berikut adalah uraian lengkap persyaratan tersebut:
Persyaratan Umum
Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon petugas haji meliputi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
- Sehat secara fisik dan mental, serta tidak dalam keadaan hamil.
- Menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
- Mempunyai integritas, rekam jejak yang baik, serta tidak terlibat kasus hukum pidana.
- Menguasai penggunaan aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
- Berasal dari kalangan ASN, pegawai Kementerian Agama, ASN di lembaga pemerintah lainnya, TNI, POLRI, atau tenaga profesional dalam organisasi Islam.
- Diutamakan bagi pegawai atau pejabat di Kementerian Agama dengan pengalaman atau pengetahuan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Persyaratan Khusus
Untuk posisi tertentu, terdapat persyaratan khusus yang disesuaikan dengan tugas yang akan dilaksanakan.
1. PPIH Kloter
- Ketua Kloter: Berstatus ASN Kementerian Agama dengan usia 30-58 tahun, memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi yang baik, memahami fiqih manasik serta perjalanan haji. Diutamakan bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji dan mampu berbahasa Arab atau Inggris, serta berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Minimal berusia 35 dan maksimal 60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik dari Kemenag, dan memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih manasik. Harus memiliki komitmen membimbing jemaah sebelum keberangkatan, dengan pendidikan minimal sarjana, dan diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
2. PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia antara 25-57 tahun dan diutamakan menguasai bahasa Arab atau Inggris.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah: ASN Kementerian Agama atau unsur masyarakat Islam, berusia 35-60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik dari Kemenag, memahami bimbingan ibadah dan manasik, dan diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab atau Inggris.
- Pelaksana Siskohat: Usia 25-57 tahun, berstatus sebagai operator Siskohat dengan masa kerja minimal 3 tahun di Kementerian Agama, menguasai aplikasi Siskohat, dan diutamakan memiliki pengalaman pelatihan teknis atau sertifikat Siskohat.
Persyaratan Administrasi
Dokumen administratif yang harus dipersiapkan oleh calon petugas haji terdiri dari:
- PPIH Kloter:
Surat rekomendasi dari pimpinan, KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan kemampuan TIK. Beberapa dokumen tambahan yang diutamakan adalah sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau Arab, serta sertifikat terkait haji dalam dua tahun terakhir.
- PPIH Arab Saudi:
Dokumen serupa diperlukan, termasuk surat izin suami untuk calon perempuan yang telah menikah, serta dokumen tambahan terkait kemampuan bahasa dan pengalaman di bidang haji.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat ini, diharapkan para petugas haji tahun 2025 akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, yang tahun ini mendapatkan kuota sebesar 221 ribu jemaah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran