Suara.com - Pilkada adalah salah satu momen politik yang selalu menarik perhatian masyarakat. Selain menentukan pemimpin daerah, prosesnya juga sering diwarnai berbagai dinamika, termasuk kemungkinan adanya dua putaran. Tapi, apakah Pilkada bisa berlangsung dalam dua putaran? Hal ini sering menjadi pertanyaan, terutama bagi pemilih di wilayah-wilayah dengan tingkat persaingan yang ketat.
Kamu mungkin pernah mendengar bahwa Pilkada di DKI Jakarta memiliki mekanisme khusus yang memungkinkan adanya dua putaran. Mekanisme ini berbeda dengan kebanyakan daerah lain di Indonesia. Sebab, kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta mensyaratkan pasangan calon (paslon) meraih suara lebih dari 50 persen. Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada putaran kedua akan digelar.
Lalu, bagaimana dengan daerah lain? Apakah ada kemungkinan Pilkada di luar Jakarta juga berlangsung dua putaran? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri lebih lanjut tentang aturan dan tahapan Pilkada dua putaran.
Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran?
Jawabannya, ya, tetapi dengan syarat tertentu. Pilkada dua putaran hanya berlaku untuk pemilihan gubernur di wilayah yang aturannya memungkinkan, seperti DKI Jakarta. Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, Pilkada dua putaran terjadi jika tidak ada paslon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara di putaran pertama.
Mekanisme ini dirancang khusus untuk DKI Jakarta karena jumlah penduduknya yang besar dan tingkat heterogenitas politiknya yang tinggi. Di wilayah lain, seperti pemilihan bupati atau wali kota, kemenangan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak (sistem mayoritas sederhana), sehingga Pilkada dua putaran tidak berlaku.
Tahapan Pilkada 2 Putaran
Jika Pilkada memasuki putaran kedua, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai aturan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu kamu tahu:
1. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
KPU akan memastikan seluruh perlengkapan pemilu, seperti surat suara dan kotak suara, tersedia dan terdistribusi dengan baik ke seluruh TPS.
2. Kampanye Penajaman Visi dan Misi
Di putaran kedua, paslon yang lolos akan melakukan kampanye tambahan. Fokusnya adalah menyampaikan visi, misi, dan program mereka secara lebih spesifik untuk menarik suara pemilih yang belum menentukan pilihan.
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tahap ini melibatkan pemungutan suara ulang di TPS dengan pengawasan ketat. Setelahnya, dilakukan penghitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten atau kota.
Baca Juga: Hasil Suara Dipuji RK, Berapa Duit Digelontorkan Dharma-Kun jadi Paslon Independen di Jakarta?
4. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
KPU akan merekapitulasi suara dari semua TPS dan menetapkan paslon dengan suara terbanyak sebagai pemenang putaran kedua.
Di DKI Jakarta, mekanisme ini pernah diterapkan, misalnya pada Pilkada 2017. Namun, di kebanyakan wilayah lain, satu putaran saja sudah cukup menentukan siapa yang menjadi kepala daerah terpilih.
Mengapa Pilkada DKI Jakarta Bisa 2 Putaran?
Aturan Pilkada dua putaran di Jakarta diatur khusus dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Sebagai ibu kota negara dengan populasi besar dan kompleksitas politik yang tinggi, syarat kemenangan di DKI Jakarta memang lebih ketat.
Paslon dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika tidak ada yang memenuhi syarat ini, dua paslon dengan suara terbanyak di putaran pertama akan maju ke putaran kedua. Sistem ini memastikan pemimpin yang terpilih memiliki dukungan mayoritas warga Jakarta, bukan hanya menang tipis dari pesaingnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka