Suara.com - Pilkada adalah salah satu momen politik yang selalu menarik perhatian masyarakat. Selain menentukan pemimpin daerah, prosesnya juga sering diwarnai berbagai dinamika, termasuk kemungkinan adanya dua putaran. Tapi, apakah Pilkada bisa berlangsung dalam dua putaran? Hal ini sering menjadi pertanyaan, terutama bagi pemilih di wilayah-wilayah dengan tingkat persaingan yang ketat.
Kamu mungkin pernah mendengar bahwa Pilkada di DKI Jakarta memiliki mekanisme khusus yang memungkinkan adanya dua putaran. Mekanisme ini berbeda dengan kebanyakan daerah lain di Indonesia. Sebab, kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta mensyaratkan pasangan calon (paslon) meraih suara lebih dari 50 persen. Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada putaran kedua akan digelar.
Lalu, bagaimana dengan daerah lain? Apakah ada kemungkinan Pilkada di luar Jakarta juga berlangsung dua putaran? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri lebih lanjut tentang aturan dan tahapan Pilkada dua putaran.
Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran?
Jawabannya, ya, tetapi dengan syarat tertentu. Pilkada dua putaran hanya berlaku untuk pemilihan gubernur di wilayah yang aturannya memungkinkan, seperti DKI Jakarta. Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, Pilkada dua putaran terjadi jika tidak ada paslon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara di putaran pertama.
Mekanisme ini dirancang khusus untuk DKI Jakarta karena jumlah penduduknya yang besar dan tingkat heterogenitas politiknya yang tinggi. Di wilayah lain, seperti pemilihan bupati atau wali kota, kemenangan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak (sistem mayoritas sederhana), sehingga Pilkada dua putaran tidak berlaku.
Tahapan Pilkada 2 Putaran
Jika Pilkada memasuki putaran kedua, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai aturan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu kamu tahu:
1. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
KPU akan memastikan seluruh perlengkapan pemilu, seperti surat suara dan kotak suara, tersedia dan terdistribusi dengan baik ke seluruh TPS.
2. Kampanye Penajaman Visi dan Misi
Di putaran kedua, paslon yang lolos akan melakukan kampanye tambahan. Fokusnya adalah menyampaikan visi, misi, dan program mereka secara lebih spesifik untuk menarik suara pemilih yang belum menentukan pilihan.
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tahap ini melibatkan pemungutan suara ulang di TPS dengan pengawasan ketat. Setelahnya, dilakukan penghitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten atau kota.
Baca Juga: Hasil Suara Dipuji RK, Berapa Duit Digelontorkan Dharma-Kun jadi Paslon Independen di Jakarta?
4. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
KPU akan merekapitulasi suara dari semua TPS dan menetapkan paslon dengan suara terbanyak sebagai pemenang putaran kedua.
Di DKI Jakarta, mekanisme ini pernah diterapkan, misalnya pada Pilkada 2017. Namun, di kebanyakan wilayah lain, satu putaran saja sudah cukup menentukan siapa yang menjadi kepala daerah terpilih.
Mengapa Pilkada DKI Jakarta Bisa 2 Putaran?
Aturan Pilkada dua putaran di Jakarta diatur khusus dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Sebagai ibu kota negara dengan populasi besar dan kompleksitas politik yang tinggi, syarat kemenangan di DKI Jakarta memang lebih ketat.
Paslon dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika tidak ada yang memenuhi syarat ini, dua paslon dengan suara terbanyak di putaran pertama akan maju ke putaran kedua. Sistem ini memastikan pemimpin yang terpilih memiliki dukungan mayoritas warga Jakarta, bukan hanya menang tipis dari pesaingnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas