Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menanggapi ramai sorotan mengenai Bantuan Wapres Gibran. Menurutnya tidak masalah terkait bantuan sosial yang bertuliskan Wapres Gibran dengan gambar Istana Wakil Presiden.
"Ya menurut saya ndak ada masalah ya. Ndak ada masalah nanti semua tahu lah program pemerintah, atau dari pihak-pihak swasta kan semua tahu ya," kata Saifullah di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ia menilai tidak perlu ada perdebatan mengenai Bantuan Wapres Gibran.
"Jadi nggak perlu diperdebatkan, yang penting manfaatnya itu yang utama. Manfaatnya untuk masyarakat itu yang penting ya," kata Saifullah.
Sebelumnya, Saifullah atau akrab disapa Gus Ipul mengaku belum mengetahui asal usul anggaran yang digunakan untuk Bantuan Wapres Gibran.
Sebelumnya bantuan dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ramai menjadi sorotan. Ditanya mengenai sumber anggaran apakah dari uang negara atau uang pribadi Gibran, Saifullah mengaku belum tahu.
"Belum tahu, belum tahu," kata Saifullah.
Menanggapi lebih jauh menyoal Bantuan Wapres Gibran, Saifullah menegaskan bahwa bantuan sosial bisa diberikan oleh siapa saja.
"Ya bansos itu bisa diberikan oleh siapa saja, kan bansosnya pemerintah itu aja dari Kemensos juga ada dari Kementerian yang lain juga ada," kata Saifullah.
Baca Juga: Ketawa Geli, Rocky Gerung Kritik Menohok Bantuan Wapres Gibran untuk Korban Banjir
Dikritik
Sebelumnya bantuan sembako yang diberikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk korban banjir di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, menjadi sorotan. Sebab, bantuan dengan tas warna biru bertuliskan Bantuan Wapres Gibran lengkap dengan gambar istana wakil presiden.
Penggiat media sosial, Jhon Sitorus, mengatakan Gibran mirip dengan bapaknya saat masih menjadi Presiden ke-7, yakni Joko Widodo. Saat membagikan sembako ke warga, Jokowi kerap menggunakan tas jinjing berwarna merah dan putih bertulisan bantuan presiden.
"Sama-sama menggunakan APBN. Tapi dulu tujuannya benar-benar membantu, sekarang tujuannya kampanye dini demi pilpres berikutnya (2029)," ujar Jhon Sitorus diutip Suara.com di akun x pribadinya, Jumat (29/11/2024).
Jhon mengatakan pada tahun 1990-an bantuan dari pemerintah bertuliskan Bantuan Negara, setelah itu pada tahun 2010-an ganti menajdi Bantuan Presiden Republik Indonesia. Kekinian tahun 2024 bertuliskan Bantuan Wapres Gibran.
Ia juga menilai Gibran pasti tidak akan merasa bersalah telah menggunakan anggaran APBN untuk sembako warga meski mengatasnamakan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025