Suara.com - Pemerintah telah menetapkan libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dirilis pada 26 Februari 2024 dan 14 Oktober 2024. Jadwal libur itu mencakup hari libur nasional dan cuti bersama.
Berdasarkan SKB tersebut, libur Natal 2024 yang kini disebut sebagai Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024. Libur ini menjadi hari raya keagamaan sekaligus libur nasional terakhir di tahun 2024.
Selain itu, cuti bersama Natal ditetapkan sehari setelahnya, yaitu Kamis, 26 Desember 2024.
Untuk pergantian tahun, libur Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025. Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama pada periode Natal dan Tahun Baru hanya tiga hari.
Berikut rincian hari libur dan cuti bersama Natal-Tahun Baru:
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
- Rabu, 1 Januari 2025: Hari libur nasional Tahun Baru 2025
Libur Sekolah Desember 2024
Selain libur nasional, kalender akademik 2024/2025 menetapkan libur sekolah akhir semester di beberapa wilayah. Dinas Pendidikan di Pulau Jawa telah mengatur jadwal libur sekolah, yang berlangsung dari pekan akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025. Berikut jadwal libur sekolah di wilayah tersebut:
- DKI Jakarta: 21 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Banten: 21 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Jawa Barat: 23 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Jawa Tengah: 23 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- DIY Yogyakarta: 16 - 31 Desember 2024
- Jawa Timur: 23 - 31 Desember 2024
Berita Terkait
-
10 Tren Makanan yang Diprediksi Bakal Booming di Tahun 2025, Ada Favoritmu?
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Berapa Tanggal Merah yang Tersisa di 2025? Simak Jadwal Lengkapnya
-
4 Jenis Ekstrakurikuler Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13, Pramuka Wajib Ada
-
Meriahkan Liburan Sekolah, InJourney Gandeng 3 Karakter Kartun Lokal di Destinasi Wisata
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka