Suara.com - Darurat militer yang sempat diterapkan di Korea Selatan nampaknya berbuntut panjang, kali ini Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi menjadi tersangka.
Yoon Suk Yeol ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negara terkait dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Saat ini Tim investigasi khusus jaksa penuntut akan memulai penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Merupakan prosedur standar untuk mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika pengaduan atau tuduhan diajukan," kata kepala tim investigasi khusus jaksa penuntut, Park Se-hyun, dikutip dari The Korea Times, Rabu (11/12/2024).
Mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong-hyun Coba Bunuh Diri
Gara-gara Presiden Korea Selata, Yoon Suk Yeol menetapkan darurat militer membuat Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mencoba bunuh diri.
Aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan Kim Yong-hyun itu dilakukan di sebuah fasilitas penahanan di timur Seoul.
Perlu diketahui, Kim Yong-hyun melakukan aksi percobaan bunuh diri itu tempat dia ditahan dengan tuduhan pemberontakan terkait penyelidikan darurat militer
Informasi itu disampaikan, menurut pejabat pemasyarakatan pada Rabu (11/12).
Baca Juga: Gara-gara Darurat Militer, Mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong-hyun Coba Bunuh Diri
Setelah percobaan bunuh diri yang gagal, Kim kini ditempatkan di sel perlindungan dan kondisinya dilaporkan stabil, kata Shin Yong-hae, Kepala Layanan Pemasyarakatan Korea, kepada anggota parlemen dalam sidang.
“Kami mengalami insiden di mana (Kim) menghentikan aksinya begitu kami datang dan memaksa pintu terbuka,” kata Shin.
Pengadilan memberikan persetujuan terhadap surat perintah penahanan pada Rabu pagi, menjadikan Kim sebagai orang pertama yang ditangkap dalam penyelidikan yang berkembang terkait kegagalan penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol.
Dengan penangkapan resmi Kim, penyelidikan terhadap tuduhan pemberontakan terhadap Yoon diperkirakan akan mempercepat prosesnya.
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Menurut hukum, seorang presiden dilindungi dari proses hukum selama menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah